KUNINGAN – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kuningan akhirnya angkat bicara terkait tudingan relawan D’Rayu yang kecewa atas ketidakhadiran PMI dalam kegiatan donor darah pada acara bakti sosial di Desa Cengal, Kecamatan Japara.
Agus Mauludin, mewakili Ketua PMI Kuningan, menegaskan bahwa ketidakhadiran pihaknya dalam acara tersebut bukan bentuk pengabaian, melainkan demi menjaga netralitas organisasi yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
“PMI tidak bisa terlibat dalam kegiatan yang berbau politis. Itu sudah diatur dalam undang-undang, dan kami wajib menjaga prinsip netralitas,” kata Agus, Senin, 7 Oktober 2024.
Selain itu, dari hasil konfirmasi internal dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI Kuningan, disebutkan bahwa interval waktu antar donor menjadi kendala utama. Lokasi yang sama, yakni Desa Cengal, baru saja menggelar donor darah kurang dari dua bulan lalu, sementara standar medis mengharuskan jeda waktu tertentu agar donor bisa dilakukan kembali.