Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan jika kepala desa memutuskan untuk cuti, maka pelaksana harian diserahkan ke bagian kasi pelayanan desa, hal itu guna memastikan keberlangsungan roda pemerintahan di tingkat desa.
“Kami kemarin meminta, APBDes 2026 Minggu ini harus udah selesai, jangan sampai terganggu. Kalau misalkan terganggu, secara undang-undang pemerintah daerah bisa mengajukan penundaan untuk penyaluran dana desa karena bermasalah hukum, kalau seperti itu yang rugi masyarakat dan pada akhirnya tidak ada program maupun pembangunan,” jelas Budi.
Hal senada juga disampaikan oleh Budi, bahwa Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar sudah memberikan perintah kepada inspektorat untuk melakukan audit investigasi. “Namun demikian, harus mendapatkan izin dari kepolisian karena ini sudah masuk ke pengaduan masyarakat dan sekarang proses dumas di Tipikor,” pungkas Budi.
Cikalpedia.id belum mendapat informasi tentang kelanjutan proses yang dilakukan Inspektorat Kuningan. Permohonan konfirmasi ke Kepala Inspektorat, H. Ahmad Juber, Senin (12/1/2026) sore belum mendapat tanggapan. (Icu)
