Cikalpedia
”site’s ”site’s
Politik

Polemik Klaim Penyelesaian Tunda Bayar, Yaya Minta Fakta Fiskal Dibuka

KUNINGAN — Polemik klaim penyelesaian tunda bayar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali mengemuka. Di tengah tekanan fiskal dan kritik publik, muncul perbedaan tafsir antara eksekutif dan legislatif soal akar persoalan hingga solusi yang ditempuh. Salah satu isu yang paling disorot adalah penggunaan skema pinjaman daerah untuk menutup kewajiban yang tertunda pada akhir tahun anggaran.

Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKS, Yaya, menilai persoalan tunda bayar tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan teknis perencanaan semata. Menurut dia, terdapat faktor eksternal yang secara signifikan memengaruhi kondisi keuangan daerah, salah satunya batalnya transfer dana dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Kuningan pada tahun anggaran berjalan.

“Harus jujur diakui, ada tekanan fiskal yang datang dari luar kendali pemerintah daerah. Salah satunya batalnya transfer pusat sekitar 59 miliar rupiah. Ini jelas berdampak langsung pada arus kas daerah,” kata Yaya kepada cikalpedia.id, Jumat (9/1/2026).

Yaya menjelaskan, tertundanya sejumlah kegiatan dan belum terbayarkannya kewajiban kepada pihak ketiga merupakan konsekuensi dari terganggunya cash flow daerah di penghujung tahun anggaran. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan sulit, bisa menunda pembayaran atau mencari instrumen pembiayaan yang sah agar kewajiban tidak terus menumpuk.

Menurut Yaya, keputusan menempuh pinjaman daerah bukanlah kebijakan sepihak eksekutif. Skema tersebut telah melalui pembahasan bersama DPRD dan menjadi bagian dari kesepakatan politik anggaran antara legislatif dan eksekutif.
“Perlu diluruskan, pinjaman daerah itu dibahas dan disepakati bersama DPRD. Bukan keputusan sepihak. Jadi narasi yang seolah-olah pemerintah daerah berjalan sendiri itu tidak tepat,” ujarnya.

Ia menegaskan, secara regulasi pinjaman daerah merupakan instrumen fiskal yang legal dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penggunaannya harus dibatasi secara ketat dan hanya untuk kepentingan strategis, termasuk menyelesaikan kewajiban tunda bayar yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik dan dunia usaha.

Baca Juga :  Lena Herlina Didorong Masuk Bursa Ketua DPC PDI Perjuangan Kuningan

“Pinjaman daerah bukan solusi ideal, tapi dalam kondisi tertentu bisa menjadi jalan keluar agar hak pihak ketiga tetap dibayarkan dan pelayanan publik tidak terganggu,” kata Yaya.

Meski demikian, Yaya menekankan bahwa penyelesaian tunda bayar harus dilakukan secara bertahap dan proporsional, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Dan dia juga mengingatkan agar langkah ini tidak menjadi preseden buruk yang berulang setiap tahun anggaran.
“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai pinjaman hari ini menjadi beban fiskal yang menggerus ruang anggaran di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Related posts

Ibu di Kuningan Tewas Dibunuh Anaknya Sendiri, Diduga Pakai Cobek

Cikal

ASN Kemenag Diduga Langgar Netralitas, Terekam Pimpin Shalawat di Acara Parpol

Cikal

Banjir Kian Meluas, 28 Kereta Api di Daop 3 Cirebon Gagal Berangkat

Alvaro