
KUNINGAN – Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan mengamankan sopir Angkot atas dugaan tindakan tabrak lari di Jl. Raya Cilowa, Kramatmulya. Hal itu dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat pada, Sabtu (19/9/2026)
Respon cepat dan pengungkapan tersebut menjadi ciri khas Satlantas sehingga bisa membuahkan hasil dan menjawab harapan masyarakat. Karena tak sampai 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi E-6998-TR yang dikendarai S (80), warga Desa Widarasari, Kecamatan Kramatmulya, melaju dari arah Cirebon menuju Kuningan.
Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor korban diduga tersenggol kendaraan lain yang sedang melaju dari arah yang sama dan hendak mendahului. Akibat senggolan tersebut, korban terjatuh ke sisi kiri jalan.
Namun, kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut justru melanjutkan perjalanan dan tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditangani sebagai dugaan kecelakaan tabrak lari.
Korban mengalami luka akibat benturan pada bagian kepala dan langsung mendapat penanganan medis di RSUD 45 Kuningan.
Mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 09.00 WIB, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini mengatakan, pihaknya juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pengecekan dan olah TKP, meminta keterangan saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit serta mengamankan barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah CCTV menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kendaraan maupun pengemudi yang diduga terlibat.
“Kami melakukan pengecekan beberapa CCTV di sekitar TKP,” jelasnya.
Hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengarah kepada seorang pengemudi kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pengemudi kendaraan yang diduga terlibat dalam kejadian tabrak lari berhasil kami amankan. Pelaku kami amankan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pengemudi yang diamankan berinisial H (61), warga Desa Pajambon, Kecamatan Jalaksana. H diketahui berprofesi sebagai sopir Angkutan Kota (Angkot).
Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan masih melakukan pendalaman untuk memastikan secara utuh rangkaian kejadian, termasuk keterlibatan pengemudi yang telah diamankan serta menentukan status hukumnya sesuai hasil penyelidikan.
Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara terang peristiwa kecelakaan tersebut.





