Oleh Dr.H.Iwan Rasiwan,SH.,MH
Mendefinisikan Ulang Peran Polisi di Masyarakat Ketika kita mendengar kata “Polisi,” fungsi pertama yang sering terlintas di benak banyak orang adalah Penyidikan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memang memiliki mandat utama dalam penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga membawa kasus ke pengadilan. Namun, mereduksi peran Polri hanya sebagai ‘penyidik’ atau ‘mata-mata’ adalah pandangan yang terlalu sempit dan mengabaikan spektrum tugas mereka yang jauh lebih luas dan fundamental: menjaga keseimbangan keadilan dan ketertiban sosial.
Peran ideal seorang polisi harus dilihat sebagai penyeimbang dalam ekosistem sosial dan hukum.
Keseimbangan ini mencakup dua dimensi penting:
1.Keseimbangan antara Ketertiban dan Hak Asasi: Memastikan ketertiban masyarakat ditegakkan tanpa melanggar hak-hak dasar individu.
2.Keseimbangan antara Hukuman dan Keadilan Restoratif: Menegakkan hukum, tetapi juga memfasilitasi penyelesaian konflik yang adil dan memulihkan, terutama untuk kasus-kasus ringan.
Beyond The ‘Crime Scene’: Tugas Polisi sebagai Katalis Keadilan
Dalam menjalankan fungsinya, Polri harus beroperasi dalam tiga pilar yang saling mendukung, melampaui sebatas penindakan (represif):
1. Pelayan Masyarakat (Pre-Emtif & Preventif)
Ini adalah wajah Polisi yang paling humanis. Sebelum kejahatan terjadi, polisi bertindak sebagai:
* Pemelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas): Patroli, pengaturan lalu lintas, dan hadir di tengah masyarakat (Polisi RW/Bhabinkamtibmas) untuk mencegah potensi konflik dan kejahatan.
* Mediator dan Problem Solver: Dalam konflik ringan, seperti sengketa tetangga atau perselisihan lalu lintas, Polisi seringkali menjadi pihak pertama yang menengahi. Kemampuan mediasi ini adalah esensi dari keadilan restoratif di tingkat akar rumput.
