Sementara itu, Dishub Kuningan melalui Kasubag TU Pengujian Kendaraan Bermotor, Dadang, menyampaikan bahwa kendaraan yang akan menjalani uji kir akan dicek ketat, termasuk soal pemasangan kaca film dan stiker yang tidak sesuai aturan.
“Kaca film yang terlalu gelap dan stiker tidak sesuai standar, pasti kita copot saat proses pengujian. Sudah ada aturannya, dan ini demi keamanan serta keselamatan penumpang,” jelas Dadang.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, mengingat transportasi umum seharusnya menjadi tempat yang aman, terutama bagi anak-anak dan pelajar yang kerap menggunakannya sehari-hari.
Polres Kuningan berharap, penertiban ini bisa menjadi langkah preventif agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk aktif melapor jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan di angkutan umum.