Menurutnya, kejadian perundungan terjadi pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, namun baru menjadi perhatian publik saat video kejadian beredar luas pada Minggu malam (1/10/2023).
Lebih lanjut, AKBP Willy memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan melalui mekanisme sistem peradilan anak. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
“Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun pelaku,” ujarnya.
Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak-anak agar kasus serupa tidak kembali terulang.