Cikalpedia
Hukum

Polres Kuningan Usut Kematian Santri, 12 Anak Diamankan di Safe House

Kepala UPT PPA DPPKBP3A Kuningan, dr. Yanuar Firdaus

Wakil Direktur Pelayanan RSUD 45 Kuningan, dr. Krisyudi, membenarkan bahwa korban sempat dirawat intensif di unit gawat darurat hingga masuk ruang ICU pada Jumat (1/12).

“Korban masuk IGD pada Jumat, kemudian langsung dirawat di ICU. Ia meninggal dunia pada Minggu malam,” jelas Krisyudi.

Ia menepis isu yang menyebut korban sempat menjalani tindakan operasi. Berdasarkan hasil resume medis, korban mengalami luka-luka lebam akibat benturan benda tumpul, namun tidak ditemukan bekas tindakan medis operasi.

“Korban memang mengalami cedera berat, namun belum menjalani operasi seperti yang beredar di luar. Itu tidak benar,” ujar Krisyudi.

Motif dan Proses Hukum

Berdasarkan keterangan awal, korban diduga dituduh mencuri oleh sejumlah rekan di pondok. Namun, tindakan main hakim sendiri yang berujung pada pengeroyokan dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Jika ada dugaan pidana, seharusnya diserahkan ke kepolisian, bukan dihakimi secara pribadi,” tegas Kapolres Willy.

Saat ini, Polres Kuningan masih melanjutkan proses penyelidikan dan pengembangan kasus. Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Related posts

Ulama, Ormas, dan Forum Rektor Serukan Kuningan Damai

Ceng Pandi

Jubir Dian-Tuti Catat Semua Isu Panas Pilkada Kuningan

Cikal

Sri Laelasari Tembus 3.300 Suara, Siap Kembali ke DPRD

Cikal

Leave a Comment