“Atas keterangan tersebut, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Jojo.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Kuningan, kata Jojo, akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Ia juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba. ***
Penulis: Ali ‖ editor: Ali
