
KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan masih menunggu pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Dari total DBH sekitar Rp45 miliar yang menjadi hak Kuningan, baru Rp8,3 miliar yang dipastikan akan disalurkan tahun ini.
Artinya, sekitar Rp36,7 miliar DBH masih belum dibayarkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, mengatakan pemerintah daerah kini harus menyesuaikan belanja dengan dana transfer yang sudah memiliki kepastian penyaluran.
“Yang dipastikan salur itu Rp8,3 miliar. Kalau totalnya sekitar Rp45 miliar, berarti masih ada sekitar Rp36,7 miliar yang belum tersalurkan,” kata Deden.
Menurut Deden, persoalan tersebut berpengaruh langsung terhadap ruang fiskal Kuningan. Pemerintah daerah tidak dapat menggunakan DBH yang masih tertahan itu sebagai dasar untuk membiayai belanja sebelum ada kepastian kapan dana tersebut masuk ke kas daerah.
Dengan kata lain, uang tersebut secara perhitungan merupakan hak daerah, tetapi belum dapat digunakan untuk membiayai program pemerintah.
Kondisi itu membuat Pemkab Kuningan harus lebih berhati-hati menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Program yang belum mendesak menjadi salah satu pos yang dapat ditunda ketika kemampuan kas tidak mencukupi.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari munculnya kewajiban baru yang pada akhirnya tidak mampu dibayar pemerintah daerah.
Bukan Hanya DBH Pusat
Tekanan terhadap keuangan daerah tidak hanya berasal dari DBH pemerintah pusat. Penerimaan Kuningan dari Bagi Hasil Pajak Rokok yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diproyeksikan turun sekitar Rp11 miliar.
Jika kedua persoalan tersebut dihitung, terdapat sekitar Rp47,7 miliar penerimaan yang belum dapat diandalkan sesuai proyeksi awal.
Bagi pemerintah daerah, perbedaan antara angka proyeksi dan uang yang benar-benar masuk ke kas memiliki konsekuensi besar. APBD harus disusun berdasarkan kemampuan pendanaan yang nyata, bukan semata-mata berdasarkan piutang atau perkiraan penerimaan.
Karena itu, Pemkab Kuningan memilih menjadikan angka transfer yang sudah memiliki kepastian sebagai dasar pengelolaan belanja.
Belanja Pegawai Masih Tinggi
Di tengah tertahannya DBH, Kuningan juga menghadapi persoalan lain dalam struktur APBD. Porsi belanja pegawai masih berada di kisaran 36 persen.
Angka tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam menyesuaikan struktur belanja dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Penataan tenaga non-ASN dan kebutuhan belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut menjadi tantangan dalam mengendalikan belanja pegawai.
Di sisi pendapatan, pemerintah daerah juga dituntut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, jika realisasi PAD berada di bawah target, ruang fiskal akan kembali tertekan.
“Kalau PAD tidak tercapai, tentu harus ada efisiensi lagi,” ujar Deden.
APBD Harus Jadi Pemantik Investasi
Dalam kondisi fiskal yang terbatas, Deden menilai APBD tidak bisa menjadi satu-satunya sumber penggerak ekonomi daerah.
Pemerintah perlu mengarahkan anggaran kepada sektor yang mampu menarik investasi swasta. Infrastruktur penunjang pariwisata dan kawasan bisnis, misalnya, dapat menjadi salah satu pilihan.
Menurut Deden, pemerintah tidak harus membiayai seluruh kebutuhan pembangunan. Sebagian anggaran daerah dapat digunakan sebagai pemantik agar modal swasta masuk lebih besar.
“Pertumbuhan ekonomi daerah tidak bisa mengandalkan APBN atau APBD semata, melainkan dari private sector. Intervensi APBD bernilai kecil, misalnya Rp1 miliar untuk perbaikan akses jalan pariwisata, ditargetkan mampu memicu masuknya investasi swasta hingga puluhan miliar rupiah,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, persoalan DBH menjadi lebih dari sekadar angka dalam laporan keuangan. Bagi Kuningan, pencairan dana yang masih tertahan akan menentukan seberapa longgar ruang pemerintah daerah menjalankan program pembangunan.
Selama dana tersebut belum masuk kas daerah, Pemkab Kuningan harus menahan belanja dan bekerja dengan ruang fiskal yang tersedia.
Pemerintah pusat masih memiliki kewajiban pembayaran DBH kepada Kuningan. Sementara pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik dan kewajiban belanja berjalan tanpa menciptakan utang baru. ***





