Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil dua langkah tegas dan terukur. Pertama, menegakkan hukum dan sanksi administratif secara konsisten terhadap setiap proyek yang mendahului izin, tanpa kecuali dan tanpa kompromi. Kedua, membuka seluruh dokumen perizinan berbasis kajian kepada publik, agar keputusan pembangunan dapat diuji secara rasional, bukan diperdebatkan lewat rumor.
Pengerjaan proyek sebelum izin AMDAL atau persetujuan lingkungan terbit merupakan pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup dan PP 22 Tahun 2021. Secara hukum, kegiatan tersebut tidak boleh berjalan dan wajib dikenai sanksi administratif, bahkan berpotensi pidana. Dalam konteks ini, pemerintah daerah tidak hanya berwenang, tetapi berkewajiban menegakkan hukum lingkungan secara konsisten.
Lereng Ciremai termasuk Arunika bukan sekadar ruang ekonomi. ia adalah ruang ekologis dan ruang hidup. Di sana, negara diuji: apakah hukum berdiri di depan modal, atau tertinggal di belakang alat berat .
Apakah pelanggaran perlu tindakan hukum ? atau cukup klarifikasi tanpa sangsi ?
Publik kini menunggu, bukan penjelasan, melainkan keputusan .
oleh: Dadan Satyavadin
Pemerhati Kebijakan Publik
