Cikalpedia
”site’s ”site’s
Opini

Rakyat Menagih Negara di Lereng Arunika; Ketika Proyek Mendahului Izin, Pemerintah Tak Boleh Mendahului Pembenaran

Dadan Satyavadin (Istimewa)

Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil dua langkah tegas dan terukur. Pertama, menegakkan hukum dan sanksi administratif secara konsisten terhadap setiap proyek yang mendahului izin, tanpa kecuali dan tanpa kompromi. Kedua, membuka seluruh dokumen perizinan berbasis kajian kepada publik, agar keputusan pembangunan dapat diuji secara rasional, bukan diperdebatkan lewat rumor.

 Pengerjaan proyek sebelum izin AMDAL atau persetujuan lingkungan terbit merupakan pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup dan PP 22 Tahun 2021. Secara hukum, kegiatan tersebut tidak boleh berjalan dan wajib dikenai sanksi administratif, bahkan berpotensi pidana. Dalam konteks ini, pemerintah daerah tidak hanya berwenang, tetapi berkewajiban menegakkan hukum lingkungan secara konsisten.

Lereng Ciremai termasuk Arunika bukan sekadar ruang ekonomi. ia adalah ruang ekologis dan ruang hidup. Di sana, negara diuji: apakah hukum berdiri di depan modal, atau tertinggal di belakang alat berat .

Apakah pelanggaran perlu tindakan hukum ? atau cukup klarifikasi tanpa sangsi ?

Publik kini menunggu, bukan penjelasan, melainkan keputusan .

 oleh: Dadan Satyavadin

 Pemerhati Kebijakan Publik

Baca Juga :  Ratusan Pelari Serbu Arunika! Rokhmat Ardiyan Gaungkan Wisata Kuningan

Related posts

Bawaslu Kuningan Luncurkan Kampung Pengawasan Pilkada di Desa Dukuhbadag

Cikal

Pertama di Kuningan, Rumah IT Kreatif Gelar Bootcamp Digital Creator

Ceng Pandi

Bupati Dian Dorong Koperasi Bangkit Lewat Kemitraan Ekspor

Alvaro

Leave a Comment