Cikalpedia
Pemerintahan

Ratusan Warga Kuningan Terima Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL, Ini Kata Bupati Acep

KUNINGAN – Sebanyak 807 bidang tanah milik warga resmi bersertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2023. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama di Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Sabtu (5/8), sebagai bagian dari program strategis nasional yang digagas Presiden Joko Widodo.

Empat desa menjadi penerima sertifikat dalam tahap ini, yakni:

  • Desa Cihideunggirang (200 bidang)
  • Desa Cihideunghilir (200 bidang)
  • Desa Cidahu (200 bidang)
  • Desa Windujanten (207 bidang)

Program ini diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dan dihadiri unsur Forkopimcam, mulai dari Kajari Kuningan, Camat Kadugede, Kapolsek, Danramil, hingga Kepala Desa.

Bukti Nyata Kepastian Hukum Aset Warga

Dalam sambutannya, Bupati Acep menyebutkan bahwa PTSL adalah program yang menjawab kebutuhan dasar rakyat, terutama kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Dulu, proses sertifikasi tanah rumit dan mahal, menunggu inisiatif masyarakat. Tapi di era Presiden Jokowi, sistem itu dirombak menjadi jemput bola, menyisir seluruh wilayah secara menyeluruh dan sistematis,” ujar Acep.

Related posts

Kapolres Baru Kuningan Janji Tak Aman untuk Penjahat

Cikal

Kolaborasi Pentahelix: Bukan Superman, tapi Super Team

Cikal

Kejari Usut PJU 117 M, Bupati dan Ketua DPRD Kompak “Dingin”

Alvaro

Leave a Comment