KUNINGAN – Akhir bulan Desember 2025 sebelum pergantian tahun menuju 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikomandoi oleh Sekretaris Daerah Kuningan U. Kusmana mengundang mendadak hanya sekitar satu jam sebelumnya tidak menyurutkan kehadiran puluhan jurnalis, di ruang rapat BPKAD Kuningan, Rabu (31/12/2025).
Dalam pertemuan yang dikemas sebagai refleksi akhir tahun APBD 2025 itu, satu pesan hendak ditegaskan yaitu tunda bayar telah berakhir.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana membuka pertemuan dengan nada optimistis. Ia menyebut, sejak awal kepemimpinan Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar dan Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, pesimisme publik merebak karena kondisi fiskal yang rapuh. Defisit besar, kapasitas fiskal rendah, dan pemangkasan transfer pusat serta provinsi menjadi warisan awal pemerintahan.
Namun di hadapan para awak media, narasi itu dibalik. Pemerintah daerah mengklaim mampu melewati “badai fiskal” 2025 dan menutup tahun anggaran tanpa menyisakan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Menurut pemaparan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan H. Deden Kurniawan Sopandi, titik awal APBD 2025 bukan nol. Berdasarkan audit BPK atas laporan keuangan 2024, Pemkab Kuningan mewarisi defisit hingga 268 miliar rupiah. Dengan kapasitas fiskal yang dikategorikan sangat rendah, batas defisit yang diperbolehkan hanya sekitar 3,15 persen dari total APBD.
“Kalau dibandingkan APBD 2,7 triliun rupiah, defisit itu hampir 10 persen. Secara ideal, perlu tiga tahun untuk keluar dari lubang,” ujar Deden yang dijuliki Purbaya-nya Pemkab Kuningan.
Tekanan tak berhenti di situ. Pada 2025, bantuan keuangan provinsi dipangkas sekitar 125 miliar rupiah. Di tengah jalan, dikatakan Deden, pemerintah pusat kembali memangkas Dana Bagi Hasil dan transfer lain. Informasi pemangkasan terakhir bahkan baru diterima pertengahan Desember.
“Kalau kami tidak mengatur cash flow dengan ketat, kita bisa jatuh ke jurang yang sama,” katanya.
Deden menyebutkan bahwa isu paling sensitif dalam pengelolaan APBD Kuningan beberapa tahun terakhir adalah tunda bayar. Fenomena ini berulang sejak 2022 hingga 2024, terutama pada pembayaran kepada pihak ketiga.
Pada pertemuan tersebut, TAPD dengan tegas menyatakan bahwa hingga penutupan kas daerah (cut-off) akhir Desember 2025, seluruh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk belanja pihak ketiga telah dibayarkan.
“Dari hasil penelusuran SP2D dan SPM yang masuk, sudah terbayar semua. Untuk 2025, tidak ada tunda bayar kepada pihak ketiga,” kata Uu sapaan akrab U. Kusmana.
Deden kembali menekankan pentingnya menyamakan persepsi. Tidak semua kewajiban jangka pendek disebut sebagai gagal bayar. Kewajiban internal seperti antar unit layanan atau rumah sakit daerah akan dianggarkan kembali dan tidak dikategorikan tunda bayar.
“Yang kita putus mata rantainya adalah gagal bayar ke pihak ketiga, yang sejak 2022 selalu berulang. Tahun ini kita klaim selesai,” ujarnya.
Deden Kembali menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengakui tidak semua rencana belanja dalam APBD 2025 terealisasi. Sekitar 40 miliar lebih belanja tidak dieksekusi. Namun angka itu disebut sebagai hasil efisiensi, bukan utang.
Prinsip yang digunakan, kata Deden, sederhana, belanja harus menyesuaikan pendapatan riil. Jika pendapatan belum masuk, belanja tidak dipaksakan.
