KUNINGAN – Dugaan tidak profesional terbuka dan adil dalam proses rekrutmen petugas Badan Pusat Statistik (BPS) mencuat setelah seorang peserta mengaku seleksi diduga sudah “dikondisikan” sebelum pelaksanaan tes berlangsung.

Hal itu diungkapkan oleh Winda asal Desa Sukamukti Kecamatan Jalaksana. Ia menilai seleksi petugas Badan Pusat Statistik untuk kegiatan Sensus Ekonomi 2026 diduga tidak berjalan secara terbuka dan profesional.

Ia menyebut sebelum tes dilaksanakan, kuota kelulusan diduga sudah ditentukan. Bahkan, ia menilai peserta yang lolos merupakan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan pihak tertentu.

“Saya rasa rekrutmen BPS SE 2026 ini tidak transparan. Nilai tes uji juga tidak dipublish ke peserta. Lantas yang jadi penilaiannya apa?,” ujarnya kepada Cikalpedia, Jum’at, (22/5/2026).

Saat mencoba meminta hasil tes, ia mengaku mendapat alasan bahwa data berada di tingkat provinsi. Namun menurutnya, proses pengolahan data tetap dilakukan terlebih dahulu di tingkat kabupaten.

Ia juga menyinggung adanya peran koordinator mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten dalam proses perekrutan tersebut. Menurut pengakuannya, informasi kelulusan disampaikan langsung kepada mitra desa oleh pihak kabupaten.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa terdapat sejumlah nama yang telah ditentukan untuk diloloskan. “Kemarin nelpon, ngasih tahu ada tujuh orang yang lolos, mau siapa aja gitu,” katanya.

Winda berharap proses rekrutmen ke depan dapat dilakukan secara lebih terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat maupun peserta seleksi lainnya.

Sementara itu, salah seorang panitia seleksi yang juga pegawai BPS Kuningan, Dudi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berusaha menjalankan proses rekrutmen sesuai prosedur yang berlaku. Ia membantah adanya pengondisian dalam penentuan peserta yang lolos seleksi.

“Semua tahapan penerimaan seleksi sudah diinformasikan baik itu di web maupun di medsos,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, nilai ujian itu berdasarkan tes kompetensi yang dimiliki oleh peserta. Bahkan, hasil penilaian dilakukan secara sistem dan menjadi kewenangan pusat, sehingga pihak kabupaten tidak dapat menentukan peserta yang lolos secara sepihak.

Lebih lanjut, Ia juga menanggapi pengkondisian atau biasa disebut ordal dalam proses rekrutmen. Menurutnya, pengkondisian itu tidak berpengaruh terhadap hasil akhir seleksi karena seluruh proses penilaian dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan oleh pusat.

“Memang BPS secara resmi mengirimkan surat terkait rencana perekrutan petugas sensus kepada kepala desa dan camat, karena itu merupakan prosedur kelembagaan yang harus dilakukan,” katanya.

Sebagai penutup, melalui seleksi tersebut, ia menginginkan agar SE 2026 2026 dapat menghasilkan petugas yang benar-benar kompeten dan mampu menjalankan tugas pendataan secara maksimal di lapangan.