KUNINGAN – Upaya revitalisasi pasar di Kabupaten Kuningan masih terus diikhtiarkan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Salah satunya melalui pengajuan proposal kepada pemerintah pusat.

Pemkab Kuningan menyadari bahwa realisasi program tersebut sangat bergantung pada ketersediaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Bahkan, untuk pasar desa, beban tersebut lebih dikembalikan kepada kebijakan desa.

‎Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Toni Kusumanto, mengatakan pemerintah daerah telah berupaya mengusulkan sejumlah program revitalisasi pasar ke kementerian. Hanya saja, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat.

‎”Kalau revitalisasi ini kembali lagi kepada ketersediaan dana, baik dari luar APBD maupun APBD. Kami sudah mencoba mengajukan proposal ke kementerian, tetapi sampai sekarang belum ada follow up,” ujarnya, Rabu, (22/7/2026).

‎Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat yang harus memprioritaskan daerah-daerah terdampak bencana. Anggaran negara, kata dia, saat ini lebih banyak difokuskan untuk pemulihan infrastruktur di wilayah yang membutuhkan penanganan mendesak.

‎”Ketika terjadi bencana di suatu daerah, seperti di Aceh maupun Sumatera Utara, tentu pemerintah pusat akan lebih memprioritaskan anggaran untuk penanganan di sana. Sementara revitalisasi pasar di daerah lain menjadi prioritas berikutnya,” jelasnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa revitalisasi pasar desa bukan menjadi kewenangan Diskopdagperin. Sesuai ketentuan, pasar desa merupakan aset yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan pengelolaannya diserahkan kepada kebijakan desa, termasuk apabila dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

‎”Kalau untuk pasar desa, itu menjadi kewenangan pemerintah desa. Mau dikelola oleh BUMDes atau mekanisme lainnya, itu merupakan kebijakan desa. Kami tidak memiliki kapasitas untuk melakukan revitalisasi karena memang tidak diperbolehkan,” tegasnya.

‎Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pasar melalui skema kerjasama dengan pihak ketiga. Salah satu contohnya, kata dia, revitalisasi Pasar Ciputat yang dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah desa dan investor.

‎”Yang saya tahu, Pasar Ciputat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Pemerintah desa melalui BUMDes bekerjasama untuk merevitalisasi pasar, sehingga sumber pembiayaannya berasal dari pihak ketiga. Itu merupakan kewenangan desa, dan kami tentu menyambut baik jika ada pihak yang ingin berkontribusi terhadap pembangunan desa,” ungkapnya.

‎Ia berharap ke depan semakin banyak peluang pendanaan, baik dari pemerintah pusat maupun melalui kemitraan dengan sektor swasta, sehingga revitalisasi pasar tradisional dapat terus berjalan dan mampu meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat di tingkat desa maupun kabupaten.