Izzatun menegaskan, mahasiswa akan terus mengawal proses legislasi ini. “Kami berharap RUU Perampasan Aset menjadi instrumen efektif, bukan hanya untuk memberantas korupsi, tetapi juga memastikan aset negara dikembalikan demi kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sebelumnya datang dari berbagai kalangan, mulai akademisi, aktivis antikorupsi, hingga pemerintah. RUU ini dinilai bisa menutup kelemahan regulasi yang selama ini membuat aset hasil kejahatan kerap tak bisa kembali sepenuhnya ke kas negara. (icu)
