Cikalpedia
Hukum

Santri Tewas Diduga Dikeroyok di Pesantren Jalaksana, Polres Kuningan Tetapkan 6 Tersangka

Kapolres Kuningan AKBP. Willy Andrian saat memberikan keterangan kaitan kejadian di salah satu Ponpes di Kuningan

KUNINGAN — Kepolisian Resor Kuningan tengah mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang santri di salah satu pondok pesantren wilayah Kecamatan Jalaksana. Korban, santri berinisial H, diduga mengalami tindak kekerasan pada Kamis malam, 30 November 2023, dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis.

Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah akun Instagram bernama @traged_hk mengunggah kejadian tersebut pada awal pekan lalu. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat bullying. Namun, akun tersebut kini sudah tidak ditemukan.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, membenarkan adanya kejadian tragis tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dan menahan mereka di Mapolres Kuningan. Selain itu, 12 santri lainnya yang masih di bawah umur kini dalam pengawasan dan penanganan oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kuningan.

“Total ada 18 orang yang diduga terlibat. Enam di antaranya telah kami tahan, dan 12 lainnya sedang ditangani sesuai mekanisme peradilan anak,” ujar AKBP Willy dalam keterangannya, Rabu, 6 Desember 2023.

Motif Diduga karena Tuduhan Pencurian

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga dituduh melakukan pencurian oleh rekan-rekannya. Namun, tindakan main hakim sendiri hingga berujung kekerasan fisik yang menyebabkan kematian jelas merupakan tindakan pidana.

“Apapun alasannya, tidak dibenarkan melakukan kekerasan. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Willy.

Polres Kuningan juga telah mengantongi hasil visum, yang menunjukkan korban mengalami luka dan memar hampir di seluruh tubuh, mulai dari wajah, punggung, hingga tangan.

“Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Peran Lembaga Pendidikan dan Orang Tua Ditekankan

Kapolres juga mengingatkan pihak pesantren dan para pendidik agar melakukan pengawasan ketat dan melekat terhadap para santri. Ia menekankan pentingnya edukasi hukum dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak membiarkan tindakan main hakim sendiri terjadi. Ini momentum untuk memperkuat pendidikan karakter dan perlindungan anak,” ucapnya.

Polres Kuningan memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak di bawah umur yang terlibat.

Baca Juga :  Langit Hari Itu Cerah, Bu

Sementara itu, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan.

Related posts

Pahlawan Itu Pembayar Pajak! Kuningan Genjot PBB Lewat Bulan Panutan

Cikal

Uha : 94 Miliar Anggaran DAU Kuningan Diduga Jadi Bancakan

Cikal

Desa Cinagara Bentuk Koperasi Merah Putih, Kolaborasi dengan BUMDES untuk Penguatan Ekonomi Desa

Cikal

Leave a Comment