“Kalau kasus ini benar-benar dibawa ke jalur hukum, kami siap membuktikan bahwa sekolah telah bertindak sesuai prosedur. Dan jika kami yang dirugikan, tentu kami pun berhak menempuh jalur hukum,” tegas Dadan.
Yayasan: Kejadian Sudah Tuntas Sesuai SOP
Ketua Yayasan Al Imam, KH Pepe Faidul Karim, turut menegaskan bahwa peristiwa itu sudah ditangani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menyayangkan munculnya kembali kasus ini ke publik setelah rentang waktu yang cukup lama.
“Ini seharusnya jadi pelajaran bagi kita semua. Kami justru berkomitmen menjadikan kejadian ini sebagai evaluasi untuk meningkatkan kualitas guru dan kepercayaan orang tua kepada sekolah,” ujarnya.
Penutup: Permintaan Surat Pindah Jadi Penutup Babak
Dalam keterangannya, Dadan juga menambahkan bahwa orang tua korban telah meminta surat pindah sekolah beberapa hari setelah insiden terjadi. Komunikasi antara sekolah dan orang tua pun disebut telah berjalan baik. Karena itu, pihak sekolah menganggap permasalahan ini sudah selesai.
“Kami heran kenapa tiba-tiba ada somasi dan pemberitaan. Padahal kami sudah menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi catatan penting dalam pengelolaan konflik pendidikan, terutama menyangkut komunikasi antara pihak sekolah, orang tua, dan media. SDIT Al Imam berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik dan menjadi titik tolak perbaikan sistem pendidikan yang lebih humanis dan transparan.