KUNINGAN – Kabupaten Kuningan yang selama ini menyandang predikat sebagai Kabupaten Konservasi dinilai tengah menghadapi persoalan serius terkait kelestarian lingkungan.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kuningan menyebut aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pengerukan material yang tidak terkendali berpotensi mengancam fungsi ekologis kawasan, terutama daerah resapan air dan perbukitan.

Ketua PMII Kuningan, Rizal Nurfahrozy, menegaskan bahwa predikat Kabupaten Konservasi tidak boleh berhenti sebagai slogan. Menurutnya, identitas tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata dalam menjaga lingkungan.

“Kuningan memiliki posisi penting sebagai salah satu wilayah penyangga kehidupan di Jawa Barat. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan ekologis harus dipandang sebagai persoalan serius, bukan sekadar urusan ekonomi jangka pendek,” ujarnya.

Ia menyoroti aktivitas galian batu, pasir, dan material lainnya yang dilakukan tanpa izin atau tidak terkendali di sejumlah wilayah Kuningan. Menurutnya, pengerukan bukit dan berkurangnya tutupan vegetasi dapat mengganggu fungsi kawasan sebagai daerah resapan dan penahan air.

Kerusakan tersebut, kata Rizal, tidak selalu langsung terlihat. Namun dalam jangka panjang dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari berkurangnya ketersediaan sumber air, meningkatnya erosi, hingga memperbesar risiko bencana hidrometeorologi.

“Ketika bukit dikeruk dan vegetasi hilang, kemampuan alam untuk menyerap dan menahan air juga berpotensi terganggu. Dampaknya mungkin tidak terasa hari ini, tetapi masyarakat bisa menanggung akibatnya bertahun-tahun kemudian,” katanya.

Ia menilai persoalan pertambangan tidak boleh hanya dihitung berdasarkan nilai ekonomi material yang berhasil dikeluarkan. Pemerintah juga harus memperhitungkan kerugian ekologis dan sosial yang muncul akibat kerusakan lingkungan.

Selain perubahan bentang alam, aktivitas pertambangan juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial bagi masyarakat sekitar, seperti kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material, debu, kebisingan, hingga keresahan akibat perubahan lingkungan.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah melakukan penertiban secara serius dan menyeluruh. Penindakan, tegasnya, tidak boleh hanya berhenti pada penghentian aktivitas di lapangan atau pemasangan papan larangan.

“Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan. Harus jelas siapa yang menguasai kegiatan, siapa yang mendapatkan keuntungan, bagaimana material dipasarkan, serta apakah seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan perizinan dan lingkungan hidup,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan. Pihak yang menjadi pengendali maupun memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas ilegal tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar aturan.

Menurutnya, penindakan juga harus dibarengi dengan upaya pemulihan terhadap kawasan yang telah mengalami kerusakan. Reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang harus menjadi bagian dari langkah penanganan.

“Lahan yang rusak tidak cukup ditinggalkan setelah aktivitas tambang dihentikan. Harus ada pemulihan vegetasi, pengendalian erosi, penataan kembali kontur lahan, serta pemulihan fungsi hidrologis,” ujarnya.

Di sisi lain, masyarakat lokal dinilai perlu dilibatkan dalam pengawasan lingkungan. Pemerintah dapat membangun mekanisme pelaporan yang mudah, transparan, dan memiliki kepastian tindak lanjut sehingga masyarakat dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan.

Rizal menegaskan, Kuningan tidak seharusnya menunggu bencana terjadi untuk menyadari pentingnya menjaga lingkungan. Sebab, ketika longsor terjadi, mata air mengering, jalan rusak, atau banjir menerjang permukiman, biaya yang harus ditanggung masyarakat akan jauh lebih besar dibandingkan biaya pencegahan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan ekologis Gunung Ciremai dan wilayah sekitarnya. Menurutnya, keberadaan kawasan tersebut bukan hanya berkaitan dengan keindahan alam, tetapi juga menopang sumber air, pertanian, keanekaragaman hayati, serta kehidupan masyarakat.

“Konservasi bukan penghambat pembangunan. Justru adalah fondasi agar pembangunan bisa berlangsung dalam jangka panjang,” katanya.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan sikap PMII Kuningan yang mendesak pemerintah menutup seluruh aktivitas pertambangan yang belum memenuhi ketentuan perizinan, terutama aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami menuntut untuk menutup seluruh aktivitas pertambangan yang belum memenuhi perizinan, bahkan pertambangan ilegal di Kabupaten Kuningan. Jangan biarkan keuntungan sesaat dari pengerukan tanah dan batu meninggalkan warisan kerusakan bagi generasi yang akan datang,” tutupnya.