Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pendidikan

Sekolah di Kuningan Terapkan ‘Lockdown HP’: Siswa Melanggar Terancam Skorsing

KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kuningan resmi memberlakukan kebijakan larangan membawa telepon genggam (HP) ke sekolah bagi siswa.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan tertanggal 5 Juli 2025 dengan nomor 400.3/1403/Umum yang ditujukan kepada pengawas sekolah, penilik dan kepala satuan Pendidikan di Kuningan, sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei lalu.

 Tujuannya, mencegah penyalahgunaan HP seperti akses media sosial berlebihan, game online, hingga potensi tawuran, sekaligus menumbuhkan disiplin dan karakter siswa.

Larangan ini juga sejalan dengan program Gapura Panca Waluya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya aspek Waluya Jiwa, yang berfokus pada kesehatan mental dan perilaku siswa.

Meskipun tidak ada laporan resmi kasus kriminal ekstrem seperti cyberbullying atau konten pornografi, sebagian besar sekolah di Kuningan mengaku menemukan penggunaan HP yang tidak tepat, seperti pemakaian saat jam istirahat tanpa izin atau sebagai alat komunikasi untuk mengatur tawuran.

Baca Juga :  Pemkab Kuningan Salurkan 94 Unit Alsintan untuk Kelompok Tani

Related posts

Komisi IX DPR Belum Beri Restu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026

Cikal

Heboh! Kader PKK Kuningan Sabet Penghargaan Tertinggi Adhi Bhakti, Hadiahnya Umrah Gratis

Alvaro

Peringatan Sumpah Pemuda ke-95 di Kuningan, Bupati Ajak Pemuda Siapkan Diri Sambut Indonesia Emas 2045

Cikal

Leave a Comment