Cikalpedia
Pendidikan

Sekolah di Kuningan Terapkan ‘Lockdown HP’: Siswa Melanggar Terancam Skorsing

KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kuningan resmi memberlakukan kebijakan larangan membawa telepon genggam (HP) ke sekolah bagi siswa.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan tertanggal 5 Juli 2025 dengan nomor 400.3/1403/Umum yang ditujukan kepada pengawas sekolah, penilik dan kepala satuan Pendidikan di Kuningan, sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei lalu.

 Tujuannya, mencegah penyalahgunaan HP seperti akses media sosial berlebihan, game online, hingga potensi tawuran, sekaligus menumbuhkan disiplin dan karakter siswa.

Larangan ini juga sejalan dengan program Gapura Panca Waluya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya aspek Waluya Jiwa, yang berfokus pada kesehatan mental dan perilaku siswa.

Meskipun tidak ada laporan resmi kasus kriminal ekstrem seperti cyberbullying atau konten pornografi, sebagian besar sekolah di Kuningan mengaku menemukan penggunaan HP yang tidak tepat, seperti pemakaian saat jam istirahat tanpa izin atau sebagai alat komunikasi untuk mengatur tawuran.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, U. Kusmana menyampaikan bahwa sekolah telah menyiapkan sejumlah langkah pengawasan, antara lain, Sosialisasi melalui rapat orang tua, surat edaran, dan media sosial sekolah, kemudian Pemeriksaan tas secara acak oleh guru piket atau OSIS di pintu masuk.

“Lalu ada Loker penitipan HP bagi siswa yang membawa HP untuk keperluan darurat dan pemantauan ketat selama jam pelajaran dan istirahat,” ungkap Uu.

Untuk sanksi, Uu mengaku diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, penyitaan HP, panggilan orang tua, hingga skorsing dan pelaporan ke dinas atau aparat jika terkait medsos atau tawuran.

Meski ada larangan, sekolah tetap memberikan ruang bagi siswa yang membutuhkan HP untuk pembelajaran, asalkan mendapat izin dan pengawasan ketat. Kebijakan ini diharapkan bisa menyeimbangkan antara disiplin dan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan.

Baca Juga :  CEF 2024 Digelar di Kuningan, BI Suntik UMKM 23 Triliun

“Dengan aturan ini, kami ingin menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan minim gangguan,” ujar Uu. (red)

Related posts

Bawaslu Kuningan Soroti Gambar Caleg Gerindra Terpajang di Zona Terlarang Jalan Siliwangi

Cikal

Hewan Kurban Di Maleber Dinyatakan Sehat, Tim Puskeswan Luragung Bergerak Maraton

Cikal

Kemenangan Telak Tim Bulu Tangkis Kuningan atas Cimahi di Porpemda XV

Cikal

Leave a Comment