Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Selain di Luragung, Pencabulan Anak Terjadi di Jalaksana

KUNINGAN – Kasus pencabulan terhadap anak tidak hanya terjadi di Kecamatan Luragung. Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Jalaksana. Pria berinisial A (47) melakukan aksi bejatnya terhadap anak yang berusia 6 tahun di depan warung, Senin, (10/11) pukul 19.00 WIB.

‎Pelaku melakukan aksi bejatnya itu menyebabkan sakit di area kemaluan korban. Karena kesakitan, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

‎”Setelah menceritakan kepada orang tuanya, pelaku langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polres Kuningan, dan setelah diperiksa, pelaku kini sedang dilakukan penahanan,” ujar Iptu Abdul Aziz pada saat konferensi pers, Kamis , (13/11/2025).

‎Lebih lanjut, Abdul Aziz mengungkapkan bahwa kejadian memilukan yang diduga dilakukan pelaku itu tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi serupa pernah dilakukan pelaku pada waktu sebelumnya, namun korban baru berani mengungkapkannya setelah mengalami rasa sakit pada kejadian terakhir.

‎”Modus yang dilakukan oleh pelaku ini hanya mendekati anak kecil itu saja, karena usianya baru 6 tahun, jadi mudah untuk dirayu,” tambahnya.

‎Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan tengah melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap korban serta pengumpulan barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak desa dan lembaga pendamping anak untuk memastikan kondisi korban mendapatkan perlindungan penuh.

‎Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan tempat bermain atau area publik. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja.

‎Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp.5 miliar. (Icu)

Baca Juga :  Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur kembali Terjadi, Polres Amankan Pelaku

Related posts

Alarm Banteng: Nuzul Rachdy “Cuci Gudang” Pengurus Kecamatan

Alvaro

Angkut Hebel 25 Ton, Truk Terguling di Tanjakan Kramatmulya

Ceng Pandi

Muncul Dukungan Dari Sri Laelasari : Perempuan Punya Peluang di Kursi Ketua KONI

Cikal

Leave a Comment