KUNINGAN – Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan resmi dimulai. Akhir pekan lalu, sebanyak 12 peserta mengikuti asesmen. Hari ini, tahapan dilanjutkan dengan penulisan makalah.
Pelaksanaan Selter ini menarik perhatian publik dan tak lepas dari sorotan DPRD Kuningan. Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, bersama unsur pimpinan dan jajaran Komisi I, melakukan monitoring langsung di lokasi.
“Kunjungan ini menjawab polemik pro dan kontra Selter Sekda. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Zul, sapaan akrabnya, Senin, 15 Juli 2025.
Menurut Zul, langkah Pemda Kuningan sudah sesuai koridor hukum. Ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pengisian jabatan Sekda wajib dilakukan paling lambat lima hari setelah pengunduran diri pejabat lama.
“Jabatan Penjabat Sekda itu terbatas, hanya tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali. Kalau tidak ada Sekda definitif, roda pemerintahan bisa macet, terutama menjelang pelantikan Bupati terpilih pada 10 Februari nanti,” katanya.
Pj Bupati: Selter Ini Bukan Mendadak
Sementara itu, Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, menegaskan bahwa pelaksanaan Selter bukan dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut atas teguran dari Dirjen Kemendagri saat evaluasi jabatan Pj Bupati.