
KUNINGAN – Perkara wanprestasi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan memasuki tahap mediasi. Nilai tuntutan yang disampaikan kuasa hukum penggugat mencapai sekitar Rp773 juta lebih.
Dalam agenda persidangan, Rabu, (14/10/2026) proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena pembahasan pokok perkara masih menunggu kehadiran langsung para pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum penggugat, Izza Muhammad Fauzi, mengatakan persidangan berjalan normatif. Agenda tersebut masih berkaitan dengan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan identitas kuasa hukum para pihak, termasuk surat kuasa dan kartu tanda anggota (KTA) advokat.
“Jalannya persidangan normatif, kita memberikan kesempatan untuk mediasi. Jadi, mediasi ini akan berlangsung nanti Rabu depan,” ujar Izza saat diwawancarai usai persidangan.
Menurutnya, pada agenda tersebut pihak yang hadir baru kuasa hukum masing-masing pihak. Karena itu, belum ada hasil yang dapat disimpulkan dari proses mediasi. Pertemuan selanjutnya diharapkan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk membahas substansi sengketa secara langsung.
Ia menegaskan, kehadiran prinsipal atau pihak yang bersengketa menjadi hal penting dalam agenda mediasi mendatang. Pihak tergugat dan turut tergugat diharapkan hadir agar proses pembicaraan dapat berjalan lebih efektif dan membuka peluang penyelesaian perkara.
“Kita harapkan memang harus hadir. Prinsipal semuanya harus hadir di Hari Rabu depan,” katanya.
Perkara tersebut melibatkan penggugat berinisial RM, yang disebut merupakan pejabat eselon III atau setingkat Kepala Bidang (Kabid). Sementara pihak tergugat terdiri atas U, yang disebut merupakan pejabat eselon II, dan AY, pejabat eselon IV. Perkara tersebut juga melibatkan pihak turut tergugat dari unsur pemerintahan daerah.
Dalam sengketa tersebut, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mengupayakan pengembalian hak serta pemulihan kerugian yang diklaim dialami. Nilai tuntutan yang disampaikan kuasa hukum penggugat mencapai sekitar Rp773 juta lebih, yang menurut keterangannya terdiri atas beberapa komponen kerugian materiil dan immateriil.
“Harapannya kita bisa selesaikan secara baik-baik. Kita sesuai permintaan dari klien kita untuk mengembalikan hak dan kerugian klien-klien kita,” ungkap Izza.
Ia menambahkan, pihaknya menginginkan pemulihan kerugian secara utuh sesuai tuntutan yang diajukan. Meski demikian, hingga persidangan terakhir belum ada kesepakatan yang dapat dinyatakan sebagai hasil mediasi.
Apabila pihak yang berkepentingan kembali tidak hadir dalam agenda berikutnya, kuasa hukum penggugat menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita ajukan keberatan kalau misalkan tidak ada kehadiran dari mereka,” ujarnya.
Meski demikian, Izza menyebut para pihak telah menyepakati rencana menghadiri agenda mediasi berikutnya. Ia berharap proses tersebut berjalan lancar sehingga persoalan dapat dibicarakan secara terbuka dan menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Sidang mediasi yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan pun menjadi tahapan penting dalam kelanjutan perkara tersebut. Kehadiran langsung penggugat, tergugat, dan pihak terkait diharapkan dapat memperjelas persoalan serta membuka peluang tercapainya kesepakatan.
Hingga kini, perkara masih dalam proses dan belum ada kesimpulan mengenai keberhasilan mediasi maupun putusan pengadilan terkait pokok sengketa.***




