KUNINGAN – Derasnya sorotan publik terhadap kasus perizinan Hotel Santika Premiere Kuningan kini memasuki babak serius. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat diketahui mulai memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan sejak awal Oktober 2024. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran tata ruang dalam penerbitan rekomendasi pembangunan hotel mewah yang berdiri di kawasan wisata Linggajati, Desa Bojong, Kecamatan Cilimus.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, membenarkan adanya pemanggilan para pejabat—baik yang masih aktif maupun sudah pensiun—yang diduga terlibat dalam penerbitan rekomendasi oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kuningan. Bahkan, pemilik Hotel Santika Premiere disebut telah dimintai klarifikasi pada 23 Oktober 2024.
“Semua harus setara di mata hukum. Tak boleh ada yang kebal. Proses ini akan menjadi ujian serius bagi integritas penegak hukum,” ujar Uha.
Uha mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran mencuat, termasuk penggunaan Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta penggunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa izin dari Menteri ATR/BPN. Menurutnya, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Izin PBG dikeluarkan tanpa landasan kajian tata ruang yang sah.
“Ini pelanggaran fatal. Bahkan diduga ada manipulasi dalam Berita Acara TKPRD dan kajian Amdal,” katanya.
Ia juga menyebut lokasi hotel berada di kawasan rawan bencana dan jalur evakuasi Gunung Ciremai, serta termasuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Tak hanya itu, Surat Keputusan TKPRD Nomor 650/KPTS.20.TR/2021 justru menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan rawan letusan gunung berapi. Ironisnya, izin tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, meski melanggar sejumlah regulasi seperti Perda LP2B dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“TKPRD harusnya jadi penjaga gawang, bukan malah bikin gol bunuh diri,” kritik Uha tajam.
Uha juga menyoroti sikap pasif DPRD Kuningan. Ia mendesak agar legislatif membentuk Pansus Perizinan Hotel Santika demi transparansi dan pembelaan terhadap hak masyarakat serta lingkungan.
“Kalau memang tak ada masalah, mustahil ada pemanggilan oleh Polda Jabar. Kami percaya integritas Kapolda Jabar yang pernah mendapat Hoegeng Awards akan membawa kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.
Uha mendesak Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Kapolda Jabar, untuk segera menuntaskan kasus yang dianggap telah menodai prinsip keadilan dalam penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Kuningan. (ali)
