Meski belum ada anggaran khusus untuk melunasi tunggakan siswa, kata Ono, pihaknya telah mengusulkan hibah pendidikan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 dan perubahan anggaran tahun berjalan.
“Sudah masuk ke SIPD. Kami dorong agar anggaran bantuan untuk SMK swasta bisa terealisasi,” ucapnya.
Ono juga menyebut belum ada laporan penahanan ijazah di sekolah negeri, namun persoalan ini masih muncul di sekolah swasta. Ia mendorong hadirnya regulasi audit pengelolaan dana pendidikan dan peraturan gubernur sebagai payung hukum.
Sementara itu, Abdul Fatah, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pendidikan Jabar, menegaskan bahwa penahanan ijazah dilarang baik di sekolah negeri maupun swasta. SMK Karnas menjadi pelopor kebijakan ini di wilayah KCD X.
“Ini jadi contoh. Kami dorong sekolah lain, terutama swasta, untuk tidak menahan ijazah meski ada tunggakan,” kata Abdul.
Orangtua siswa, Carman, asal Kalimanggis, merasa lega setelah menunggu empat tahun. “Alhamdulillah, akhirnya ijazah anak saya keluar meski sudah kerja. Terima kasih kepada sekolah,” ujarnya dengan mata berkaca. (ali)