
KUNINGAN – Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, belum memberikan sikap terkait rencana pengembangan energi panas bumi atau geotermal di wilayah Kabupaten Kuningan. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengaku belum menerima laporan maupun pemberitahuan resmi terkait rencana tersebut.
Dian mengatakan, pihaknya belum dapat menyatakan sikap apakah mendukung atau menolak pengembangan geotermal sebelum memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana dan kewenangan dalam proyek tersebut.
“Bukan setuju tidak setuju, saya belum bisa berkomentar. Sampai hari ini eksekutif belum mendapat laporan atau pemberitahuan, apa pun itu,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna, Jum’at, (12/9/2026).
Menurutnya, persoalan kewenangan dalam pengelolaan energi panas bumi juga perlu menjadi perhatian. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sejumlah kewenangan terkait sektor energi telah menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kalau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kewenangan daerah sudah ditarik semua ke pusat. Apalagi kaitan ini sudah ada di kewenangan Kementerian ESDM,” katanya.
Dian menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kuningan sampai saat ini masih menunggu informasi resmi sebelum mengambil sikap maupun memberikan tanggapan lebih jauh mengenai geotermal.
Ia memastikan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru menyampaikan pernyataan tanpa mengetahui secara utuh rencana, mekanisme, serta kewenangan masing-masing pihak.
“Sampai hari ini kami belum menerima, kami belum mendapat informasi. Saya dari eksekutif belum bisa menanggapinya,” tegasnya.
Sikap tersebut menunjukkan Pemkab Kuningan masih menempatkan persoalan informasi resmi dan kejelasan kewenangan sebagai dasar sebelum menentukan langkah terkait rencana pengembangan geotermal di daerah.





