Cikalpedia
Opini

Status Sekda Plh?, LSM Frontal Desak Bupati Segera Tetapkan Sekda Definitif

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana

KUNINGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal mendesak Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, untuk segera mengambil keputusan terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan secara definitif. Hal ini dinilai penting guna mencegah terjadinya kekosongan jabatan yang dapat mengganggu kinerja pemerintahan daerah.

Sejak Bupati Dian Rachmat Yanuar mengundurkan diri dari posisi Sekda dan dilantik sebagai Bupati, jabatan Sekda Kuningan hingga kini belum memiliki pengisi definitif. Kekosongan ini dikhawatirkan akan berdampak pada pelambatan proses pengambilan kebijakan strategis, termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 bersama DPRD.

Beni Prihayatno, yang sebelumnya ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekda hingga 9 Mei 2025, kini kembali diangkat sebagai Pelaksana Harian (Plh). Langkah ini dinilai tidak tepat oleh LSM Frontal karena seharusnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) jika memang belum ada Sekda definitif.

“Ini menunjukkan tata kelola pemerintahan yang serampangan dan tidak profesional,” tegas Ketya LSM Frontal Uha Juhana, Selasa (20/5/2025)

Uha menegaskan bahwa Bupati Dian Rachmat Yanuar tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik pihak manapun dalam pengambilan keputusan ini.

“Kebijakan Bupati harus tegas, independen, dan tidak boleh dikendalikan oleh intervensi eksternal yang mengabaikan kepentingan publik,” ujar Uha

Selain itu, kekosongan juga terjadi di sejumlah jabatan eselon II, III, dan IV, yang semakin memperparah ketidakefektifan birokrasi. Uha meminta agar proses seleksi terbuka jabatan Sekda segera diselesaikan atau dilakukan open bidding baru jika diperlukan.

Dijelaskan Uha, Pengisian jabatan Sekda sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi. Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 yang meminta agar kekosongan jabatan strategis segera diisi demi efektivitas pemerintahan.

Baca Juga :  Bupati Kuningan Ungkap Beban Soal Sekda: Ibarat Istri, Harus Kompak

“Pemerintah harus memisahkan antara kepentingan politik dan tata kelola pemerintahan yang profesional. Saatnya bertindak sebagai negarawan,” ungkap Uha. (red)

Related posts

Sejarah Baru Jadi Pj Sekda Termuda, Ini Profil Wahyu Hidayah

Alvaro

Menyapa Balita Penderita Hidrosefalus, Istri Legislator Gerindra: “Alesha Tidak Sendiri”

Cikal

Viral Suara Dentuman dan Cahaya di Langit Beber, Beberapa Foto yang Beredar Ternyata Hoaks

Cikal

Leave a Comment