KUNINGAN – Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, mengaku telah menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional III terkait pengawasan dan pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN di lingkungan Pemkab Kuningan.
Surat tertanggal 15 Juni 2024 dengan nomor 64/1/KR.III/VII/2024 itu ditandatangani langsung oleh Kepala BKN Kanreg III, Heri Susilowati. Dalam surat tersebut, BKN meminta Pj Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas oleh Sekda Dian Rachmat Yanuar.
“Saya sedang mendalami isi surat agar tidak salah langkah. Saya juga sudah menugaskan tim untuk berkonsultasi langsung ke BKN,” kata Iip, Rabu, 17 Juli 2024.
Iip menegaskan, pihaknya akan memproses surat tersebut sesuai regulasi, dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku. Ia tak ingin ada multitafsir ataupun kesalahan administratif dalam penanganan kasus ini.
Juru Bicara Satgas Netralitas ASN Kabupaten Kuningan, Toni Kusmanto, yang juga menjabat Asisten Pemerintahan Setda, menyampaikan bahwa substansi surat BKN adalah permintaan agar Pj Bupati memeriksa dugaan ketidaknetralan ASN oleh Sekda Dian, yang belakangan santer dikabarkan akan maju di Pilkada Kuningan.