Cikalpedia
Pemerintahan

Surat BKN Tegaskan Netralitas ASN, Sekda Kuningan Diminta Pilih CLTN atau Mundur

Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat

KUNINGAN – Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, mengaku telah menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional III terkait pengawasan dan pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN di lingkungan Pemkab Kuningan.

Surat tertanggal 15 Juni 2024 dengan nomor 64/1/KR.III/VII/2024 itu ditandatangani langsung oleh Kepala BKN Kanreg III, Heri Susilowati. Dalam surat tersebut, BKN meminta Pj Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas oleh Sekda Dian Rachmat Yanuar.

“Saya sedang mendalami isi surat agar tidak salah langkah. Saya juga sudah menugaskan tim untuk berkonsultasi langsung ke BKN,” kata Iip, Rabu, 17 Juli 2024.

Iip menegaskan, pihaknya akan memproses surat tersebut sesuai regulasi, dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku. Ia tak ingin ada multitafsir ataupun kesalahan administratif dalam penanganan kasus ini.

Juru Bicara Satgas Netralitas ASN Kabupaten Kuningan, Toni Kusmanto, yang juga menjabat Asisten Pemerintahan Setda, menyampaikan bahwa substansi surat BKN adalah permintaan agar Pj Bupati memeriksa dugaan ketidaknetralan ASN oleh Sekda Dian, yang belakangan santer dikabarkan akan maju di Pilkada Kuningan.

“Hasil rapat sore kemarin menyepakati bahwa harus ada surat tertulis dari pimpinan kepada Sekda. Opsi yang diberikan jelas: CLTN atau mengundurkan diri secara resmi,” tegas Toni.

Toni juga menegaskan, langkah tersebut bukan hanya berlaku di Kuningan. Ia menyebut hal serupa telah diterapkan di Majalengka, Depok, Karawang, dan Tasikmalaya terhadap ASN yang terlibat dalam kontestasi politik.

“Kalau tidak ambil sikap dan justru kena sanksi, maka ASN bersangkutan bisa gagal mendapatkan surat pengunduran diri, dan itu bisa menghambat pencalonannya dalam Pilkada,” ujar Toni.

Baca Juga :  Hadiri Rakernas Dekranas 2025, Bunda Ela Bawa Semangat Kuningan untuk Majukan Ekraf dan Lestarikan Budaya

Batas waktu untuk mengambil keputusan diberikan hingga 19 Juli 2024. Kini, bola panas berada di tangan Sekda Dian Rachmat Yanuar. (ali)

Related posts

Kuningan Terima 63 Unit Alsintan dari Kementan, Pacu Produktivitas Menuju Swasembada Pangan

Cikal

Tradisi Babarit Warnai Hari Jadi ke-526 Kuningan, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Cikal

Bupati Ciamis Respon Cepat Aduan Warga, Salurkan Bantuan Rutilahu

Cikal

Leave a Comment