Cikalpedia
Kuningan

Tak Ada Respon Bupati, IMM Siap ke PTUN

Renis Amarullah

KUNINGAN – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan menindaklanjuti langkah banding yang pernah disampaikan ke Bupati Kuningan, 22 Agustus silam. Pihaknya menilai, langkah banding tersebut diterima Bupati Kuningan karena sampai saat ini tidak ada respon atau jawaban.

Menurut Ketua IMM Kuningan, Renis Amarullah, Pasal 78 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan, banding wajib dijawab dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Karena itu, dia menyimpulkan, jika hingga Senin, 8 September 2025 tidak ada jawaban resmi dari Bupati, maka banding IMM secara otomatis dinyatakan diterima.

“Ini artinya, Pemda Kuningan harus patuh dan melaksanakan konsekuensi hukum dari banding yang kami ajukan. Bila tidak, kami siap menempuh langkah selanjutnya dengan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Renis, Senin (8/9)

Menurutnya, keberhasilan banding tersebut bukan kemenangan mahasiswa semata, tetapi juga kemenangan masyarakat Kuningan dalam menuntut keadilan atas praktik sawit ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.

Related posts

Polres Kuningan Gandeng Petani dan Perhutani Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan Daerah

Cikal

Abuhar Tanggapi Pemisahan Pemilu dan Pilkada

Ceng Pandi

Kuningan Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman RI

Cikal

Leave a Comment