KUNINGAN – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan menindaklanjuti langkah banding yang pernah disampaikan ke Bupati Kuningan, 22 Agustus silam. Pihaknya menilai, langkah banding tersebut diterima Bupati Kuningan karena sampai saat ini tidak ada respon atau jawaban.
Menurut Ketua IMM Kuningan, Renis Amarullah, Pasal 78 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan, banding wajib dijawab dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Karena itu, dia menyimpulkan, jika hingga Senin, 8 September 2025 tidak ada jawaban resmi dari Bupati, maka banding IMM secara otomatis dinyatakan diterima.
“Ini artinya, Pemda Kuningan harus patuh dan melaksanakan konsekuensi hukum dari banding yang kami ajukan. Bila tidak, kami siap menempuh langkah selanjutnya dengan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Renis, Senin (8/9)
Menurutnya, keberhasilan banding tersebut bukan kemenangan mahasiswa semata, tetapi juga kemenangan masyarakat Kuningan dalam menuntut keadilan atas praktik sawit ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.