
KUNINGAN – Isu penjualan Pesik Kuningan yang belakangan menjadi perbincangan publik mendapat tanggapan dari PSSI Kabupaten Kuningan. Ketua PSSI Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, melalui Sekretaris, Yono Mulyono, mengaku belum mengetahui secara pasti kabar tersebut.
Hingga saat ini, Pesik Kuningan masih tercatat sebagai klub yang terdaftar atas nama Persik Kuningan, dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kuningan sebagai pemilik utama, berdasarkan informasi yang diketahuinya.
Ia menegaskan, sejauh pengetahuan PSSI Kabupaten Kuningan, belum ada laporan administrasi mengenai perubahan status atau kepemilikan Pesik Kuningan. Ia juga menyebut belum menerima informasi resmi terkait kabar yang menyebutkan klub kebanggaan masyarakat Kuningan itu akan dijual atau dipindahkan.
“Setahu PSSI Kabupaten Kuningan, Pesik itu ya Pesik Kuningan, masih terdaftar atas nama Pesik Kuningan. Pemilik utamanya, setahu kami, Pemda Kuningan,” ungkapnya saat dimintai tanggapan mengenai isu tersebut, Senin, (19/10/2026).
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan kepemilikan, pengelolaan, hingga kebijakan internal klub merupakan ranah manajemen Pesik Kuningan. PSSI tidak memiliki kewenangan untuk masuk terlalu jauh ke dalam urusan internal tersebut.
Ia menjelaskan, peran PSSI Kabupaten Kuningan lebih berfokus pada pembinaan sepak bola di daerah, termasuk koordinasi penyelenggaraan kompetisi tingkat kabupaten. Sementara itu, Pesik Kuningan yang telah berkompetisi di Liga 3 berada dalam jalur administrasi kompetisi tingkat provinsi dan pusat.
“Kalau masalah manajemen yang seperti itu, PSSI tidak tahu. Itu urusan dapur manajemen Pesik,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi antara PSSI Kuningan dan Pesik umumnya dilakukan dalam konteks kompetisi atau kegiatan pembinaan sepak bola di daerah. Salah satunya berkaitan dengan kompetisi kelompok usia seperti Piala Suratin.
Namun, lanjut dia, Pesik tidak selalu harus mengikuti kompetisi yang diselenggarakan di tingkat kabupaten. Sebab, menurutnya, klub tersebut telah memiliki jalur pendaftaran langsung ke tingkat Jawa Barat untuk kompetisi tertentu.
Terkait kemungkinan perubahan status atau pemindahan klub, ia menjelaskan bahwa proses semacam itu perlu melalui tahapan dan mekanisme organisasi yang berlaku. Dirinya mencontohkan adanya proses kongres sebelum perubahan tertentu dapat diketahui secara resmi oleh pihak terkait.
Oleh karena itu, ia menilai kabar penjualan klub Laskar Kuda Ciremai yang beredar saat ini masih sebatas isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya. PSSI Kabupaten Kuningan, kata dia, masih menunggu informasi resmi dari PSSI Jawa Barat apabila nantinya terdapat perkembangan terkait status klub tersebut.
“Sampai hari ini, tidak ada pendaftaran perubahan dan tidak ada laporan apa-apa terkait hal tersebut di administrasi PSSI yang saya ketahui,” tegasnya.
Selain isu penjualan klub, Beni juga mengaku belum menerima laporan resmi mengenai kabar lima pemain lokal asal Kuningan yang disebut-sebut dipulangkan di tengah pemusatan latihan atau training centre (TC) di Solo.
Menurutnya, persoalan pemain dan keputusan teknis tim merupakan kewenangan manajemen klub, sehingga informasi tersebut tidak serta-merta menjadi bagian dari administrasi PSSI Kabupaten Kuningan.
Yono pun meminta agar persoalan tersebut dipahami sesuai dengan batas kewenangan masing-masing pihak. PSSI Kabupaten Kuningan, lanjutnya, hanya dapat menyampaikan informasi berdasarkan data administrasi dan komunikasi resmi yang diterima.***




