Dikabarkan ada lima rumah yang terdampak dalam bencana tersebut, Putu menyampaikan bahwa perbaikan rumah itu ada di kewenangan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertahanan. Sementara kewenangannya hanya memperbaiki dinding Sungai atau tembok penahan tebing (TPT).
“Kewenangan kami memperbaiki dinding sungai talud, untuk perbaikan rumah ada di Dinas Perkim,” tuturnya.
Menurutnya, persoalan rumah yang rusak akibat longsor bisa dibantu melalui Dinas Perumahan atau Program Rutilahu atau berupa hibah bantuan bahan bangunan. Menurutnya, hal itu disesuaikan dengan hasil assessment BPBD.
Dalam mencegah longsor yang berturut-turut, PUTR melalui SDA sudah diusulkan ke BBWS. Menurutnya, perbaikan memperkuat tebing sungai tersebut direncanakan bulan Juli yang akan datang. (Icu)