KUNINGAN — Menjelang Lebaran, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan mewanti-wanti ribuan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Tak hanya itu, Disnakertrans juga membuka posko pengaduan THR yang siap siaga 24 jam.
“THR itu wajib diberikan H-7 sebelum Lebaran. Itu sudah sesuai dengan surat edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024,” tegas Kepala Disnakertrans Kuningan, Dudi Pahrudin, saat ditemui, Rabu lalu.
Dudi menjelaskan, pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan namun kurang dari setahun, mendapatkan THR secara proporsional, sesuai rumus perhitungan yang berlaku.
Tak ingin kecolongan, Disnakertrans langsung bergerak cepat. Monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang sebelumnya tercatat bermasalah dalam pembayaran THR.
“Biasanya masalah yang muncul itu keterlambatan atau jumlah yang tidak sesuai. Tahun ini kami antisipasi sejak awal agar tidak ada kejadian serupa,” ujar Dudi yang diamini Kabid Perlindungan Tenaga Kerja, Yayah Meliawati.
Posko 24 Jam, Tim Penyelesaian Disiapkan
Posko pengaduan THR akan mulai beroperasi sejak 28 Maret dan dibuka selama 24 jam di kantor Disnakertrans. Tak hanya itu, Dudi menyebut pihaknya juga membentuk tim penyelesaian sengketa THR lengkap dengan SOP penanganan.
“Kalau ada perusahaan yang melanggar, karyawan bisa langsung melapor. Kami fasilitasi agar persoalan bisa selesai secara musyawarah. Kalau tidak, bisa dibawa ke pengadilan hubungan industrial tingkat provinsi,” katanya.
Saat ditanya soal perusahaan yang kerap ‘nakal’, Dudi belum mau membocorkan daftar nama. Namun, ia mengungkapkan bahwa biasanya ada sekitar 10 hingga 20 perusahaan dari total 1.380 yang beroperasi di Kuningan, yang tercatat bermasalah setiap tahunnya.
“Kalau ada aduan, semuanya akan terlihat. Tapi untuk sekarang, kami fokus pada pencegahan. Kami dorong perusahaan untuk lebih dekat dengan karyawannya, misalnya lewat buka puasa bersama,” ujar Dudi. (ali)
