
KUNINGAN – Masyarakat Kabupaten Kuningan kini tidak perlu selalu datang langsung ke kantor polisi hanya untuk berkonsultasi atau mengetahui perkembangan perkara yang sedang ditangani. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan menghadirkan layanan berbasis online untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat.
Inovasi pelayanan tersebut menjadi salah satu langkah Sat Reskrim Polres Kuningan dalam membangun sistem pelayanan yang lebih praktis, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis mengatakan, pelayanan konsultasi perkara secara online memungkinkan masyarakat memperoleh informasi awal mengenai persoalan hukum yang dihadapi tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang kami lakukan adalah menyediakan pelayanan konsultasi perkara secara online, sehingga masyarakat dapat berkonsultasi dan mendapatkan informasi awal terkait permasalahan hukum yang dihadapi,” ujar Aziz.
Tak hanya konsultasi, kemudahan juga diberikan kepada masyarakat yang telah membuat laporan dan ingin mengetahui perkembangan penanganan perkaranya.
Pihaknya menyediakan layanan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) melalui layanan delivery maupun secara online. Pelapor dapat memperoleh informasi melalui WhatsApp 081222960008 atau menghubungi Call Center 110.
Sementara itu, perkembangan penyelidikan maupun penyidikan juga dapat dipantau melalui laman resmi SP2HP Bareskrim Polri di https://sp2hp.bareskrim.polri.go
Menurutnya, kemudahan akses tersebut dihadirkan agar masyarakat tidak mengalami kendala jarak maupun waktu ketika ingin mengetahui sejauh mana laporan yang telah disampaikannya diproses oleh kepolisian.
“Untuk SP2HP, kami memberikan kemudahan kepada pelapor. Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan dapat kami sampaikan melalui delivery maupun secara online. Ini merupakan bentuk komitmen kami agar pelapor mengetahui perkembangan perkaranya secara transparan,” jelasnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam proses pelayanan penegakan hukum. Dengan akses informasi yang lebih mudah, masyarakat diharapkan tidak merasa kehilangan informasi setelah membuat laporan.
“Kami ingin pelayanan Reskrim semakin transparan, responsif dan mudah diakses masyarakat. Prinsipnya, kami siap melayani dengan cepat, transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, inovasi pelayanan digital tersebut bukan berarti menghilangkan prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkara tetap ditangani berdasarkan ketentuan dan tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang berlaku.
“Kami membuat inovasi ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tanpa mengurangi profesionalitas dan prosedur dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan,” tutupnya.





