Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah di Kuningan Ditahan, Negara Rugi 2 Miliar

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana berat atas perbuatan koruptif yang merugikan keuangan negara.

“Jika terbukti, ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik,” kata Brian.

Ia menambahkan, Kejari Kuningan berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel, guna memberi efek jera dan menjaga integritas layanan publik dari praktik curang.

Baca Juga :  Kejari Kuningan Perluas Jerat Korupsi Kredit Bank, Satu Tersangka Baru Ditahan

Related posts

Camat Subang Bangun Dua Jembatan Gantung Permanen Tanpa APBD

Cikal

Kembali Didemo, Bupati Kuningan Ditagih Perbaikan Jalan, RTRW, Efisiensi, dan Kasus Kuningan Caang

Ceng Pandi

Nasib Direktur RSU Linggajati “Ngambang”

Alvaro

Leave a Comment