Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana berat atas perbuatan koruptif yang merugikan keuangan negara.
“Jika terbukti, ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik,” kata Brian.
Ia menambahkan, Kejari Kuningan berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel, guna memberi efek jera dan menjaga integritas layanan publik dari praktik curang.