KUNINGAN — Toko modern di Jalan Juanda akhirnya disegel petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan, Senin (6/1), usai polemik perizinan dan penolakan warga yang terus menguat. Penyegelan dilakukan dengan penutupan papan nama toko menggunakan kain dan penghentian seluruh aktivitas operasional.
Penindakan ini dilakukan karena toko tersebut belum memiliki izin resmi dan berpotensi melanggar Perda penataan toko modern. Bahkan, untuk menutup papan nama di ketinggian, Satpol PP harus meminta bantuan Damkar demi mencapai plang yang terpasang mencolok.
“Kami pastikan toko ini belum berizin. Maka kami ambil langkah tegas, penghentian sementara sampai semua dokumen dipenuhi,” tegas Kepala Satpol PP Kuningan, Agus Basuki.
Sebelumnya, Pemkab Kuningan melalui Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagperin) telah menyatakan bahwa kuota toko modern di wilayah Kecamatan Kuningan sudah penuh. Apalagi wilayah ini masih dalam status moratorium pendirian minimarket baru.
Agus menyebut langkah penyegelan ini juga merupakan respons atas penolakan warga sekitar dan kekhawatiran dampak ekonomi terhadap pedagang kecil. “Kami tidak bisa diam. Apalagi kabarnya toko ini akan mulai buka tanggal 8. Maka kami bertindak sebelum terlambat,” kata Agus.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Pengamat kebijakan publik Kuningan, Sujarwo alias Mang Ewo, bahkan sejak awal meminta Pemkab tegas dalam bertindak.