Cikalpedia
Kuningan

Toko Modern Disegel, Warga Juanda Menang

Nampak petugas Satpol PP dan Damkar yang membantu menutup papan nama toko modern di jalan juanda

KUNINGAN — Toko modern di Jalan Juanda akhirnya disegel petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan, Senin (6/1), usai polemik perizinan dan penolakan warga yang terus menguat. Penyegelan dilakukan dengan penutupan papan nama toko menggunakan kain dan penghentian seluruh aktivitas operasional.

Penindakan ini dilakukan karena toko tersebut belum memiliki izin resmi dan berpotensi melanggar Perda penataan toko modern. Bahkan, untuk menutup papan nama di ketinggian, Satpol PP harus meminta bantuan Damkar demi mencapai plang yang terpasang mencolok.

“Kami pastikan toko ini belum berizin. Maka kami ambil langkah tegas, penghentian sementara sampai semua dokumen dipenuhi,” tegas Kepala Satpol PP Kuningan, Agus Basuki.

Sebelumnya, Pemkab Kuningan melalui Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagperin) telah menyatakan bahwa kuota toko modern di wilayah Kecamatan Kuningan sudah penuh. Apalagi wilayah ini masih dalam status moratorium pendirian minimarket baru.

Agus menyebut langkah penyegelan ini juga merupakan respons atas penolakan warga sekitar dan kekhawatiran dampak ekonomi terhadap pedagang kecil. “Kami tidak bisa diam. Apalagi kabarnya toko ini akan mulai buka tanggal 8. Maka kami bertindak sebelum terlambat,” kata Agus.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Pengamat kebijakan publik Kuningan, Sujarwo alias Mang Ewo, bahkan sejak awal meminta Pemkab tegas dalam bertindak.

“Plang besar dipasang padahal izinnya belum keluar. Ini soal etika dan kepatuhan hukum. Kalau belum lengkap, harusnya tutup,” ujar Mang Ewo. Ia bahkan mendorong penyegelan permanen jika toko tetap nekat beroperasi.

Dukungan serupa datang dari DPRD. Anggota Komisi II DPRD Kuningan, Sri Laealasari, memastikan persoalan ini akan dibahas secara internal. Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD, Uus Yusuf alias Jius, sebelumnya telah melakukan inspeksi ke lokasi.

Baca Juga :  Langgar Aturan, Bupati Kuningan Segel Reklame Ilegal di Trotoar

Jius menemukan banyak warga sekitar yang menolak kehadiran toko modern tersebut. “Mereka khawatir warung kecil akan mati pelan-pelan. Kita tak bisa biarkan itu terjadi,” ujar politisi PPP dari Dapil I itu.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah warga juga mempertanyakan keabsahan dokumen persetujuan, sebab banyak tanda tangan warga diduga berasal dari luar lingkungan terdampak.

“Perlu diingat, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Meski pelakunya perusahaan besar, aturan tetap harus dipatuhi,” tegas Jius.

Saat ini, DPRD akan mengembalikan kasus ini ke Komisi II untuk ditindaklanjuti melalui pemanggilan dan kajian mendalam. “Kami pastikan ini tidak berhenti di sini. Warga punya hak untuk dilindungi dari ancaman ekonomi yang tak adil,” katanya. (ali)

Related posts

Legislator Gerindra Dorong Sinergi BUMDes dan Kopdes di Purwasari

Alvaro

Kuningan Kehilangan 36 Miliar Dana Jalan, Proyek Tertunda hingga 2026

Alvaro

Beras Naik, Kuningan Bertahan

Cikal

Leave a Comment