KUNINGAN — Kondisi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Ciniru yang mengalami overload serta potensi pencemaran lingkungan akibat rembesan air lindi menjadi catatan krusial dalam Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.SE.

Temuan dan aspirasi terkait krisis pengelolaan sampah tersebut mengemuka saat legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XIII tersebut menggelar agenda pengawasan di Gedung PMI Kabupaten Kuningan pada Senin (5/10/2026).

Laporan pengawasan menggarisbawahi bahwa tumpukan sampah di TPS Ciniru telah melampaui kapasitas daya tampung. Selain menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga sekitar, munculnya rembesan air lindi tanpa sistem pengolahan yang memadai berisiko tinggi mencemari struktur tanah serta sumber air bersih milik masyarakat.

Ika menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah di Kuningan tidak boleh sebatas pada pengangkutan rutin semata, melainkan wajib mencakup pengendalian dampak lingkungan secara terpadu di titik penampungan.

Ancaman ISPA hingga Pengolahan Air Lindi Tertutup

Selain dampak lingkungan, dokumen pengawasan tersebut menyoroti potensi risiko kesehatan masyarakat yang perlu segera diantisipasi, seperti penyakit kulit, diare, hingga Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Guna mencegah dampak yang lebih luas, hasil pengawasan Ika merekomendasikan Pemkab Kuningan untuk mengambil langkah darurat, meliputi pengendalian bau, pembangunan saluran penampung air lindi yang tertutup, serta penyediaan Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL).

“Pengendalian dampak lingkungan di TPS Ciniru membutuhkan tindakan cepat dan terukur, mulai dari pembenahan fisik saluran air lindi hingga verifikasi lapangan terhadap kualitas air sumur warga di sekitarnya,” tegas Ika.

Ika mendorong perangkat daerah terkait di Pemkab Kuningan untuk segera melakukan verifikasi teknis guna memastikan tingkat risiko pencemaran, sekaligus menyusun langkah intervensi program yang tepat sasaran. ***