KUNINGAN – Video aksi perusakan fasilitas publik yang diduga dilakukan seorang pria berinisial AT di kawasan Bundaran Pertigaan Jalan Ir. Soekarno-Hatta, Kabupaten Kuningan, berbuntut laporan polisi.

Anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Cheppy Rully Prahara, melaporkan AT ke kepolisian, Selasa (8/9/2026). Ia didampingi Sekretaris Bidang Hukum dan HAM, Aji Satria Winduhaji.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan bagian tugu yang terjadi pada Jumat (4/9/2026). Aksi itu sebelumnya viral di media sosial dan diduga dilakukan secara sengaja, bahkan disiarkan secara langsung melalui media sosial.

Cheppy menyebut pihaknya tidak mempersoalkan kritik maupun penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat. Namun, menurut dia, kebebasan berpendapat tetap memiliki batas ketika tindakan yang dilakukan berpotensi melanggar hukum.

“Kritik itu boleh dan sah-sah saja di alam demokrasi, silakan sampaikan pendapat. Negara kita menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, dalam undang-undang tersebut ditegaskan kewajiban untuk menaati hukum dan menjaga ketertiban umum,” tegas Cheppy.

Menurutnya, kritik terhadap perubahan bentuk maupun kebijakan pemerintah semestinya disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Penyampaian kritik terhadap perubahan bentuk maupun kebijakan pemerintah seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, bukan dengan merusak fasilitas publik,” ujarnya.

Cheppy menegaskan, apabila tindakan perusakan tersebut nantinya terbukti memenuhi unsur pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tindakan merusak fasilitas publik seperti tugu ini sama sekali tidak boleh dan apabila terbukti memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Cheppy.

Sementara itu, Aji Satria Winduhaji mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keberadaan fasilitas umum sekaligus upaya menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Kuningan.

“Langkah hukum ini kami ambil untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kuningan sekaligus memberikan pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang melakukan perusakan fasilitas umum secara semena-mena,” kata Aji.

Cheppy meminta masyarakat tidak mencampuradukkan kebebasan menyampaikan kritik dengan tindakan perusakan terhadap fasilitas milik publik.

Menurutnya, persoalan tersebut dapat dilihat secara sederhana, yakni apakah merusak fasilitas umum diperbolehkan oleh hukum.

“Logika sederhananya begini, kita cukup bertanya, apakah tindakan merusak fasilitas umum itu diperbolehkan oleh hukum atau tidak? Jawabannya jelas tidak boleh. Ketika tindakan tersebut diduga melanggar aturan pidana, maka proses hukumnya harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Cheppy mengatakan, laporan telah diserahkan kepada kepolisian. Selanjutnya, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan maupun penyidikan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai perusakan prasarana dan fasilitas pelayanan publik.

“Kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami menghormati kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memeriksa alat bukti dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini,” ujarnya.

Dia juga memastikan pihaknya akan memantau perkembangan laporan tersebut. Dan berharap proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Saya bersama kawan-kawan di Bidang Hukum dan HAM siap mendukung dan mengawal proses hukum ini. Kami berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada. Jangan takut menegakkan hukum, tetapi tetap lakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Cheppy. ***