Sementara itu, dalam penanganan kasus sebelumnya, Kejari Kuningan telah menetapkan dua mantan pejabat bank berinisial TIM dan AN sebagai tersangka dalam dugaan korupsi fasilitas kredit. Kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar.
“Penetapan dilakukan setelah kami mengantongi bukti permulaan yang cukup,” kata Dyofa.
Langkah bertahap dan sistematis yang dilakukan Kejari Kuningan ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (ali)