KUNINGAN — Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tengah berpacu dengan waktu dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menjelang akhir tahun anggaran 2025, Satuan Tugas Program P3MBG mendadak meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kuningan untuk menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi paling lambat 30 Desember 2025. Tenggat yang terbilang singkat ini memunculkan pertanyaan public, seberapa siap sebenarnya program unggulan nasional tersebut dijalankan di daerah?
Permintaan data itu tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan bernomor 000.7/4827/Bappeda tertanggal 24 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kuningan selaku Ketua Satgas P3MBG dan ditujukan kepada Koordinator SPPI Wilayah Kabupaten Kuningan serta seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Kuningan. Dalam surat itu, Satgas P3MBG menegaskan perlunya percepatan pengumpulan dokumen guna memastikan kelancaran verifikasi dan validasi data administrasi SPPG.
“Dalam rangka percepatan dan memastikan kelancaran penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (P3MBG) di wilayah Kabupaten Kuningan, khususnya terkait verifikasi dan validasi data administrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kami memandang perlu untuk segera melakukan pengumpulan data dokumen SPPG,” demikian bunyi salah satu paragraf kunci dalam surat tersebut
Satgas P3MBG meminta seluruh SPPG mengisi tabel kelengkapan dokumen melalui tautan daring yang disediakan pemerintah daerah. Evaluasi dan pelaporan program disebut menjadi alasan utama dikebutnya proses ini. Namun, di lapangan, langkah ini memantik spekulasi. Pasalnya, permintaan data dilakukan di penghujung tahun, ketika sebagian besar dapur MBG banyak yang belum 100 persen lengkap persyaratan.
