Cikalpedia
”site’s ”site’s
Kuningan

Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H di Kuningan Ditetapkan Rp 37.500 per Jiwa

Suasana rapat penentuan Zakat Fitrah

“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras. Nominal Rp 37.500 dihitung dari harga beras layak konsumsi, yang saat ini berada di kisaran Rp 15.000 per kilogram,” kata Yayan.

Menurut Yayan, besaran ini disesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat agar tetap terjangkau namun tetap sesuai prinsip syariat Islam.

Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah antara Pemkab Kuningan, BAZNAS, Kementerian Agama, serta melibatkan unsur tokoh agama dari berbagai organisasi keagamaan seperti MUI Kuningan, PCNU, PD Muhammadiyah, Persis, dan PUI Kuningan.

“Ini bentuk kesepakatan bersama. Harapannya, zakat fitrah tahun ini bisa dilaksanakan tepat waktu dan menjangkau lebih banyak mustahik,” pungkas Yayan. (ali)

Baca Juga :  Kuningan Borong Bantuan Pusat, 150 Rutilahu Dari Baznas RI Siap Dibangun

Related posts

Darurat Sampah! KORPRI Kuningan Turun ke Sungai Surakatiga, Bupati Dian Soroti Kualitas Air

Alvaro

Poltekesos Bandung Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Kuningan melalui Program ATENSI

Cikal

Maling Bobol ATM di Kuningan, Brankas Gagal Dibuka

Cikal

Leave a Comment