“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras. Nominal Rp 37.500 dihitung dari harga beras layak konsumsi, yang saat ini berada di kisaran Rp 15.000 per kilogram,” kata Yayan.
Menurut Yayan, besaran ini disesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat agar tetap terjangkau namun tetap sesuai prinsip syariat Islam.
Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah antara Pemkab Kuningan, BAZNAS, Kementerian Agama, serta melibatkan unsur tokoh agama dari berbagai organisasi keagamaan seperti MUI Kuningan, PCNU, PD Muhammadiyah, Persis, dan PUI Kuningan.
“Ini bentuk kesepakatan bersama. Harapannya, zakat fitrah tahun ini bisa dilaksanakan tepat waktu dan menjangkau lebih banyak mustahik,” pungkas Yayan. (ali)