Cikalpedia
”site’s ”site’s
Kuningan

Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H di Kuningan Ditetapkan Rp 37.500 per Jiwa

Suasana rapat penentuan Zakat Fitrah

“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras. Nominal Rp 37.500 dihitung dari harga beras layak konsumsi, yang saat ini berada di kisaran Rp 15.000 per kilogram,” kata Yayan.

Menurut Yayan, besaran ini disesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat agar tetap terjangkau namun tetap sesuai prinsip syariat Islam.

Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah antara Pemkab Kuningan, BAZNAS, Kementerian Agama, serta melibatkan unsur tokoh agama dari berbagai organisasi keagamaan seperti MUI Kuningan, PCNU, PD Muhammadiyah, Persis, dan PUI Kuningan.

“Ini bentuk kesepakatan bersama. Harapannya, zakat fitrah tahun ini bisa dilaksanakan tepat waktu dan menjangkau lebih banyak mustahik,” pungkas Yayan. (ali)

Baca Juga :  Kuningan Daftarkan Varietas Tembakau Lokal, Siap Tembus Pasar Nasional

Related posts

Gubernur Jabar Minta Bandung Serius Benahi Drainase, Jalan, dan PJU

Cikal

Korpri Kuningan Gelar Touring dan Bakti Sosial ke Waduk Darma, Promosikan Pariwisata dan Solidaritas

Cikal

Tim Pengawas Turun Langsung, Dandim Paparkan Capaian TMMD Sindangjawa

Ceng Pandi

Leave a Comment