KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan hari ini resmi mengangkat ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang merupakan langkah besar dalam penataan pegawai non–Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara penyerahan Petikan Keputusan Bupati Kuningan tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang awalnya dijadwalkan besok 17 Desember 2025 dimajukan hari ini, Selasa (16/12/2025), di halaman Setda Kuningan.
Langkah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Salah satu skema penyelesaiannya adalah melalui pengangkatan PPPK paruh waktu, memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian, dan Fasilitasi Profesi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Hartanto, melaporkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu sebanyak 4.289 orang.
Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang tidak mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP). Rinciannya, 16 orang mengundurkan diri atau sudah tidak aktif bekerja, sementara dua orang meninggal dunia. Dengan demikian, total pegawai yang resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan berjumlah 4.271 orang.
Hartanto merinci bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari PPPK Guru sebanyak 1.333 orang, kemudian PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 675 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 2.263 orang.
Ia juga menyampaikan kabar baik terkait hak finansial para pegawai baru. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sekaligus penggajian PPPK paruh waktu akan dimulai pada hari kerja pertama Januari 2026. Dengan ketentuan ini, para PPPK paruh waktu akan mulai menerima gaji resmi pada awal tahun depan, setelah penantian panjang.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dalam sambutannya menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menata sumber daya aparatur secara tertib, terarah, dan berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di unit-unit pelayanan publik, tetapi juga memberikan kepastian status bagi para pegawai yang telah lama mengabdi.
