Cikalpedia
Kuningan

99% Izin Dapur MBG Kuningan Diduga Belum Lengkap

Kepala Dinas PUTR Kuningan, I Putu Bagiasna saat berdiskusi dengan sejumlah jurnalis kuningan

KUNINGAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan kembali menuai sorotan. Bukan soal menu atau gizi, melainkan dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan perizinan bangunan. Sebagian besar dapur yang menjadi penyedia makanan bagi ribuan siswa sekolah di Kuningan diduga belum memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dari data Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, tercatat hanya satu dapur MBG yang sudah mengantongi izin PBG, yakni dapur milik Polres Kuningan. Sementara 68 dapur lainnya yang tercatat belum memiliki izin sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. “Yang sudah mengurus PBG baru satu, selebihnya belum,” ujar Kepala Dinas PUTR Kuningan, I Putu Bagiasna, Kamis (16/10/2025) saat berdiskusi dengan sejumlah jurnalis kuningan yang membentuk wadah RUANG BERITAKU (Ruang Diskusi Wartawan Bersuara Kita Kuningan)

Putu menyebut, sejumlah dapur yang digunakan dalam program MBG berdiri di bangunan non-pemerintah dan digunakan untuk kegiatan produksi makanan berskala besar. “Padahal, setiap bangunan yang digunakan untuk aktivitas publik wajib memiliki izin PBG dan SLF,” katanya.

Ditamabahkan Putu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi syarat penting sebelum bangunan dioperasikan. Dokumen itu memastikan keamanan struktur, sanitasi, ventilasi, serta kelayakan ruang bagi pengguna. Ketika izin ini diabaikan, risiko terhadap kesehatan dan keselamatan meningkat, apalagi untuk fasilitas pengolahan makanan bagi anak sekolah.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Awal Oktober lalu, puluhan siswa di Kecamatan Luragung mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan dari dapur MBG setempat. Pemerintah daerah sempat menghentikan sementara operasional dapur tersebut.

Bahkan Bupati Dian menegaskan bahwa program MBG tidak hanya soal pemberian makan bergizi, tapi juga harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. “Kalau bangunannya tidak laik, sanitasi dan sirkulasinya buruk, itu bisa membahayakan,” katanya.

Baca Juga :  Innova Tabrak Motor di Kuningan, Pemotor Luka Serius

Selain menyangkut keamanan, absennya izin PBG juga berdampak pada potensi penerimaan daerah. Berdasarkan estimasi Dinas PUTR, setiap bangunan dapur MBG bisa dikenai retribusi sekitar 5 juta, kecuali yang berlokasi di fasilitas milik pemerintah. Jika dikalkulasikan, nilai potensi penerimaan yang hilang mencapai sekitar 480 juta.

Meski begitu, Pemkab Kuningan belum mengumumkan langkah konkret untuk menertibkan dapur MBG yang belum berizin. Dinas PUTR mengaku siap memfasilitasi pengurusan PBG dan SLF, namun menunggu instruksi langsung dari pimpinan daerah.

Di tengah ambisi pemerintah menjaga keberlanjutan program MBG, persoalan dasar seperti izin dan kelayakan bangunan justru menjadi batu sandungan. Tanpa kepatuhan administratif dan teknis, program yang mestinya menyehatkan justru berisiko menimbulkan masalah baru.

Kuningan kini dihadapkan pada pilihan yaitu memperbaiki fondasi regulasi atau mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap program sosial yang semestinya jadi kebanggaan. (ali)

Related posts

Iip Targetkan Kuningan Juara di Popwilda

Cikal

Tunjangan yang Dipotong, Hati yang Dikuatkan

Cikal

Isu Pergeseran Nomor Urut Tak Goyahkan Rokhmat Ardiyan

Cikal

Leave a Comment