Cikalpedia
Pemerintahan

Pemkab Kuningan Buka Seleksi Dewan Pengawas Perumda BPR

foto : Istimewa

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan membuka seleksi terbuka untuk jabatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kuningan. Masa pendaftaran berlangsung sejak hari ini 19 hingga 25 Agustus 2025 mendatang.

Ketua Panitia Seleksi, Beni Prihayatno, menyebut rekrutmen ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 500/KPTS.944/Perek&SDA/2025. “Kami mencari kandidat terbaik yang dapat memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan efektif, akuntabel, dan sesuai prinsip good corporate governance,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Seleksi ini terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kuningan yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya sehat jasmani dan rohani, berintegritas, berijazah minimal S-1, berusia maksimal 60 tahun, serta tidak pernah terlibat kasus pidana maupun aktivitas partai politik.

Selain itu, pelamar wajib menyertakan rekomendasi dari atasan langsung serta melampirkan sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi. Seluruh berkas harus diterima panitia paling lambat 25 Agustus pukul 15.30 WIB melalui PT Pos Indonesia atau jasa ekspedisi lain, ditujukan ke Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Perekonomian dan SDA, Setda Kabupaten Kuningan, Komplek Kuningan Islamic Center.

Format surat lamaran dan kelengkapan dokumen bisa diunduh melalui tautan resmi panitia: bit.ly/SeleksiCalonAnggotaDewasBPRKuningan.

Seleksi ini menjadi peluang bagi aparatur berkompeten untuk berperan dalam pengawasan BUMD perbankan daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Kuningan. (ali)

Baca Juga :  Mobil Dinas DPRD Kuningan Tuai Sorotan, Pemkab: Lebih Hemat dari Tunjangan!

Related posts

Wajah Baru Birokrasi, Kuningan Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN

Alvaro

Bupati Kuningan Temui Pengusaha Warmindo di Yogyakarta

Alvaro

Arunika Kuningan Raih Penghargaan Wisata Terpopuler CNN Indonesia Awards 2024

Cikal

Leave a Comment