CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp26,5 miliar.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pembangunan dengan RAB dan spesifikasi kontrak.
“Berdasarkan hasil penghitungan Tim Politeknik Negeri Bandung serta laporan audit BPK RI, ditemukan kualitas dan kuantitas fisik bangunan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp26.520.054.000,05,” ujar Hamdan dalam konferensi pers (27/8).
Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang pejabat internal Pemkot Cirebon: Irawan Wahyon (mantan Kadis PUTR, kini menjabat Kadispora), Pungki Hertanto (mantan Kabid Cipta Karya PUTR, terakhir menjabat Kabid PPSU DPRKP (pensiun)), Budi Rahardjo (mantan Kadis PUTR (pensiun)).
Sedangkan dari pihak eksternal kontraktor: HM (62), Team Leader PT Bina Karya, AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, FR (53), Direktur PT Rivomas Pentasurya (2017–2018).