Cikalpedia
Hukum

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda, Rugikan Negara Rp26,5 Miliar

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp26,5 miliar.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pembangunan dengan RAB dan spesifikasi kontrak.

“Berdasarkan hasil penghitungan Tim Politeknik Negeri Bandung serta laporan audit BPK RI, ditemukan kualitas dan kuantitas fisik bangunan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp26.520.054.000,05,” ujar Hamdan dalam konferensi pers (27/8).

Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang pejabat internal Pemkot Cirebon: Irawan Wahyon (mantan Kadis PUTR, kini menjabat Kadispora), Pungki Hertanto (mantan Kabid Cipta Karya PUTR, terakhir menjabat Kabid PPSU DPRKP (pensiun)), Budi Rahardjo (mantan Kadis PUTR (pensiun)).

Sedangkan dari pihak eksternal kontraktor: HM (62), Team Leader PT Bina Karya, AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, FR (53), Direktur PT Rivomas Pentasurya (2017–2018).

Kasi Pidsus Feri Nopoianto membeberkan modus para tersangka, yaitu mengurangi volume pekerjaan dan membuat laporan progres yang tidak sesuai kondisi lapangan.

Barang bukti senilai Rp788 juta juga telah diamankan penyidik. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru bila penyidikan berkembang,” tambah Hamdan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Usai konferensi pers, keenam tersangka langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejari menuju Rutan Kelas I Cirebon, Jalan Benteng.(Red)

Baca Juga :  Kelemahan Sistem Bank, Ini Modus Tersangka

Related posts

Bupati Kuningan Teken Pinjaman 74 Miliar dengan BJB

Alvaro

Reses di Ciamis, Ika Siti Rahmatika Disambut Curhat Infrastruktur

Alvaro

Universitas Muhammadiyah Kuningan Resmi Berdiri, Gabungkan Dua Kampus

Cikal

1 comment

Jacquelyn Skura 03/11/2025 at 02:15

I’ve been exploring for a bit for any high-quality articles or blog posts on this kind of area . Exploring in Yahoo I at last stumbled upon this website. Reading this info So i’m happy to convey that I’ve a very good uncanny feeling I discovered just what I needed. I most certainly will make sure to do not forget this web site and give it a look on a constant basis.

Reply

Leave a Comment