KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangkaian Operasi Libas 2025.
Tiga pelaku telah diamankan dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Kapolres Kuningan, AKBM M. Ali Akbar, melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz, menjelaskan, ketiga kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Kuningan. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berbeda, namun sama-sama merugikan para korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
‎
‎Kasus pertama terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Resto Richeese Jl. Siliwangi, Kelurahan Purwawinangun. Tersangka Iwan Setiawandi alias Ciwong nekat memanjat pagar, menembus atap genteng, hingga merusak plafon untuk masuk ke dalam resto.
Menurutnya, pelaku berusaha membongkar brankas menggunakan obeng, namun gagal. Sebagai gantinya, pelaku membawa kabur satu unit monitor CCTV merek Lenovo 18,5 inci. Akibat perbuatannya, pihak resto mengalami kerugian hingga Rp20 juta.
‎
‎Kasus kedua menimpa seorang warga Purwawinangun pada Minggu, 10 Agustus 2025. Tersangka Rega Adista Juniar, memanfaatkan modus licik dengan meminjam motor korban, lalu diam-diam menggandakan kunci kontaknya.