Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Moratorium Dicabut, Bupati Dian Buka Keran Pembangunan Super Ketat

Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar saat memberikan keterangan terkait pencabutan moratorium

KUNINGAN – Setelah menahan laju pengembangan wilayah selama beberapa tahun, Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mencabut moratorium perizinan pembangunan perumahan dan proyek komersial. Keputusan ini, yang sempat dinanti banyak pengembang, diumumkan langsung oleh Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.

Namun, pembukaan keran pembangunan ini bukan berarti lampu hijau tanpa batas. Bupati Dian menegaskan bahwa pencabutan moratorium dilakukan dengan “syarat super ketat” yang bertujuan utama menjaga keseimbangan lingkungan dan memastikan ketersediaan air di wilayah penyangga Gunung Ciremai itu.

“Kemarin sudah saya cabut. Tapi bukan berarti semuanya boleh bebas. Ini dicabut dengan persyaratan yang sangat ketat,” ujar Dian

Ia menambahkan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian panjang yang melibatkan akademisi, Tim Evaluasi Kinerja Perencanaan Ruang Daerah (EKPRD), dan berbagai masukan pemangku kepentingan.

Moratorium sebelumnya diberlakukan karena tekanan terhadap lingkungan dan kebutuhan penyelarasan tata ruang. Kini, izin dibuka kembali, terutama untuk wilayah Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan.

Pemerintah Kabupaten Kuningan juga memberi perhatian khusus pada kawasan timur Kuningan, yang disebut Dian sebagai zona yang akan lebih diprioritaskan dalam pengembangan ke depan. Sebagian kecil wilayah di barat Kuningan juga memungkinkan untuk kembali dibuka, meskipun pengawasannya akan diperketat.

Dian mengungkapkan bahwa sejumlah syarat wajib kini menjadi rambu baru bagi setiap pengembang. Hal ini untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan lingkungan atau fasilitas publik.

Syarat-syarat tersebut meliputi Kewajiban Retensi Air artinya Penyediaan retensi air, sumur resapan, untuk menjaga cadangan air tanah. Kemudian RTH Mutlak artinya Kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang proporsional.

Baca Juga :  Liga Nusantara, Proton FC Menang Telak Lawan Persebat Dengan Skor 6-0

Related posts

Antara Pena dan Nurani

Cikal

Aksi GMNI dan PMII di DPRD Kuningan Sebut Aleg Terlibat Pelaksanaan MBG

Ceng Pandi

Rakornas Posyandu 2025, Perkuat Peran Layanan Terpadu Menuju Indonesia Emas 2045

Cikal

Leave a Comment