Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

15 juta Per SPPG Untuk PBG, Kadis Putu Kaget dan Jelaskan Begini

KUNINGAN — Isu dugaan mahalnya biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai ramai diperbincangkan di Kabupaten Kuningan. Angka 15 juta rupiah mencuat ke publik dan memantik tanda tanya, terutama di kalangan pengelola dapur yang tengah mengurus perizinan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan memastikan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

Kepala Dinas PUTR Kuningan, I Putu Bagiasna, menegaskan bahwa biaya resmi PBG sepenuhnya mengacu pada ketentuan retribusi daerah dan bergantung pada luas bangunan. “Kalau dapur SPPG luasnya sekitar 500 meter persegi, retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya sekitar 9 juta. Angka itu resmi dan masuk kas daerah,” kata Putu saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Menurut Putu, sebelum sampai pada penerbitan PBG, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilalui pemohon. Proses tersebut tidak bisa dilompati karena berkaitan dengan kepastian tata ruang, lingkungan, hingga dampak lalu lintas. Tahap awal adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang ditangani bidang tata ruang.

“Setelah KKPR, biasanya tidak langsung ke PBG. Harus ke lingkungan dulu, apakah UKL-UPL atau cukup SPPL, tergantung skala kegiatan. Kalau akses dapurnya berada di jalan provinsi atau nasional, ada analisis dampak lalu lintas (andalin) dan koordinasi dengan kepolisian,” ujar Putu.

Ia menyebutkan, hingga akhir Januari 2026, pihaknya telah memproses sekitar 127 permohonan PBG dapur SPPG. Dari jumlah tersebut, enam PBG telah ditandatangani dan dinyatakan selesai. “Yang sudah resmi baru enam. Tidak ada pungutan tambahan dalam proses itu,” katanya.

Terkait isu biaya di luar ketentuan, Putu tidak menampik adanya kemungkinan pengeluaran lain yang bersumber dari kebutuhan teknis pemohon, terutama pembuatan gambar bangunan. Dalam pengajuan PBG, pemohon wajib melampirkan gambar teknis yang memenuhi standar arsitektural dan struktural.

Baca Juga :  Saka Pariwisata Kuningan Mengabdi, Bupati Iip: Bangun Daerah Sesuai Kemampuanmu!

“Kalau gambar dibuat oleh pihak ketiga, tentu ada biaya jasa. Itu di luar kewenangan PUTR. Kami tidak menentukan dan tidak menerima biaya tersebut,” ujarnya.

Related posts

Kosgoro Hibahkan Tanah dan Bangunan untuk SDN 17 Kuningan, Bupati Acep: Komitmen Mulia untuk Dunia Pendidikan

Cikal

Kapolres Kuningan Kunjungi Polsek Kuningan, Tekankan Sinergitas dan Pelayanan Maksimal

Cikal

Merawat dan Menyalakan Kembali Ruh Pancasila

Ceng Pandi