
KUNINGAN – Kementerian Agama Kabupaten Kuningan mulai menertibkan eksistensi majelis taklim di Kabupaten Kuningan. Seksi Bimbingan Islam menghimbau supaya setiap majelis taklim mulai mendaftarkan diri izin operasionalnya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kuningan, Ahmad Syahid Ridlo, menerangkan, himbauan tersebut selain untuk penertiban secara administratif, juga untuk memudahkan pengurus Majelis Taklim ketika memohon bantuan kegiatan kelembagaan ke pemerintahan maupun pihak swasta.
“Sampai terkahir 2025 kemarin, kita baru menerbitkan sekitar kurang lebih 450. Artinya masih banyak Majelis Taklim yang belum mendapatkan izin operasional,” ujarnya.
Ridlo menyebut, jumlah keseluruhan majelis taklim di Kabupaten Kuningan sebanyak kurang lebih 2.000. Hanya saja yang sudah memiliki izin masih sedikit bahkan belum mencapai 50%.
“Yang belum terdaftar bisa langsung ke KUA, nanti kami layani prosesnya,” tuturnya.
Menurutnya, untuk mendapatkan surat izin operasional, pengurus majelis harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang sudah ditentukan oleh Kemenag Kabupaten Kuningan. Dokumen tersebut diserahkan ke KUA untuk didata dan dikeluarkan izinnya.
“Syaratnya, ada SK pengurus, KTP pengurus dan jamaah minimal 15 orang, serta jadwal pengajian dan pengisi pengajian (kiai/ustad),” tambahnya.
Ia menegaskan, izin operasional majelis taklim sangat penting untuk menghindari atau meminimalisir oknum yang menjadikan wadah pengajian sebagai alat kepentingan pribadi maupun kelompok.
Meski demikian, pihaknya juga menerangkan, tidak ada sanksi khusus bagi majelis yang belum memiliki izin. Hanya saja untuk menertibkan administrasi dan tatakelola, pihaknya mengajak supaya semua pihak memiliki kesadaran dan kerjasama saling mendukung untuk kebaikan bersama.
“Tidak ada sanksi, hanya saja ketika ada kebutuhan dan meminta bantuan untuk kegiatan, akan dicek legalitasnya,” tuturnya.
Dengan kebijakan tersebut, Kemenag Kabupaten Kuningan mengimbau seluruh pengurus Majelis Taklim supaya segera mengurus izin operasional melalui KUA masing-masing kecamatan demi tertib administrasi dan kemudahan akses program pembinaan ke depan. (Icu)




