CIREBON — Pemerintah Kota Cirebon mulai mempertegas komitmennya dalam mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar, yang selama ini kerap disalahgunakan. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, melakukan inspeksi mendadak di sepanjang Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Rabu (21/1/2026), menyusul banyaknya keluhan warga terkait maraknya parkir liar yang merampas hak pejalan kaki.
Dalam sidak tersebut, Wali Kota mendapati kondisi trotoar yang nyaris tak bisa digunakan sebagaimana mestinya. Deretan sepeda motor dan mobil parkir berjajar di atas trotoar, memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan yang padat lalu lintas. Situasi ini dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.
Tanpa basa-basi, Effendi Edo langsung menegur sejumlah pengelola usaha di kawasan itu. Ia menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki, bukan ruang alternatif parkir kendaraan.
“Trotoar adalah area khusus pejalan kaki, bukan lahan parkir tambahan. Pengelola usaha wajib menyediakan kantong parkir yang memadai di lahannya sendiri, sesuai dengan dokumen Amdal Lalin yang sudah disepakati,” ujar Edo di hadapan para pengelola usaha dan perangkat daerah yang mendampingi sidak.
Selain pelanggaran fungsi, Wali Kota juga menyoroti kerusakan fisik trotoar akibat beban kendaraan yang parkir di atasnya. Sejumlah bagian terlihat ambles dan pecah, sehingga tidak lagi layak digunakan. Kondisi tersebut, menurutnya, merupakan konsekuensi langsung dari pembiaran parkir liar yang berlangsung bertahun-tahun.
Pemkot pun mengeluarkan ultimatum tegas. Edo memberikan tenggat waktu maksimal tujuh hari kepada pihak terkait untuk memperbaiki trotoar yang rusak dan memastikan fungsinya kembali normal. Ia juga menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan tanpa kompromi.
“Dalam 1×24 jam kalau masih ada kendaraan parkir di atas trotoar, saya akan sanksi. Saya ingin trotoar segera dibereskan. Satu minggu harus sudah tuntas,” katanya.
