Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Cirebon

Razia Tengah Malam, Polres Cirebon Kota Sita 127 Botol Miras Ilegal

Petugas menyita ratusan botol miras dalam razia yang dilakukan tengah malam.

CIREBON — Udara malam di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, terasa lengang ketika sejumlah polisi berpakaian sipil dan berseragam berhenti di depan warung-warung kecil yang masih beroperasi. Jarum jam menunjukkan pukul 23.00 WIB, Jumat (6/2/20206). Operasi minuman keras yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dimulai tanpa suara sirene, namun dengan gerak cepat dan terukur.

Petugas gabungan dari Unit 1 dan Unit 2 menyisir titik-titik yang telah dipetakan sebagai lokasi rawan penjualan minuman keras tanpa izin. Informasi warga menjadi dasar penentuan sasaran. Satu per satu warung diperiksa, sebagian pemilik hanya bisa pasrah ketika petugas menemukan botol-botol minuman tradisional yang disimpan di balik etalase atau kardus.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan enam botol besar tuak dari warung milik J.N., warga setempat. Botol-botol itu disimpan di sudut ruangan, berdampingan dengan barang dagangan lain. Kepada petugas, pemilik warung tidak dapat menunjukkan izin penjualan.

Pemeriksaan berlanjut ke warung milik R.R. yang berjarak tak jauh dari lokasi pertama. Di tempat ini, petugas menemukan 13 botol tuak ukuran sedang dan tujuh botol ukuran besar. Minuman tersebut disimpan dalam dus tertutup, diduga untuk menghindari pengawasan.

Temuan terbesar terjadi di lokasi ketiga. Dari warung milik R.N., petugas menyita 101 botol ciu yang siap edar. Botol-botol itu disusun rapi di ruang penyimpanan belakang, menunjukkan pola distribusi yang lebih terorganisasi dibanding dua lokasi sebelumnya.

Total barang bukti yang diamankan malam itu mencapai 127 botol minuman keras berbagai jenis. Seluruhnya dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut. Polisi belum merinci apakah para pemilik warung akan dikenakan sanksi pidana atau pembinaan administratif.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, menyebut operasi ini sebagai bagian dari langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal. Menurut dia, minuman keras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminal, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  MESTi Resah, Rinna Ingatkan Pemkot Cirebon